Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Tulisan dan logo FPI di ambulans gratis Hilal Merah Indonesia (Hilmi) FPI Sumut mulai dilepas.
Pantauan detikcom di Jalan Rantang, Medan, Rabu (30/12/2020), ada dua orang yang melepas tulisan dan logo FPI di ambulans tersebut.
Di sisi belakang mobil, terlihat logo Hilal Merah Indonesia (Hilmi) FPI Sumut. Sementara di sisi sebelah kiri mobil hanya ada tulisan 'Hilmi FPI Sumut'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hilmi FPI Sumut Berkhidmat Untuk Negeri Tanggap Bencana Lombok-Palu," demikian tulisan di ambulans itu.
Suasana di markas FPI ini sendiri terlihat sepi. Tidak ada aktivitas yang dilakukan selain membersihkan tulisan yang ada di ambulans.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam.
Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/12). Awalnya Menko Polhukam Mahfud Md yang membuka pengumuman. Kemudian SKB dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ucap Mahfud.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," sambungnya.