Tok! DPRA-Gubernur Aceh Setujui Raqan Haji-Kawasan Tanpa Rokok Jadi Qanun

Tok! DPRA-Gubernur Aceh Setujui Raqan Haji-Kawasan Tanpa Rokok Jadi Qanun

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 18:10 WIB
Suasana rapat paripurna membahas usulan penggunaan hak angket DPR Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Foto ilustrasi suasana rapat paripurna di DPR Aceh. (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyetujui delapan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun Aceh. Dua di antaranya adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ibadah Haji-Umrah.

"Syukur alhamdulillah pada masa sidang ini sudah disetujui bersama antara Gubernur Aceh dan DPR Aceh terhadap rancangan qanun Aceh menjadi Qanun Aceh," kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dalam sambutannya, Rabu (30/12/2020).

Menurut Dahlan, berbagai Qanun Aceh tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Aceh dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam lembaran Aceh. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan nomor register dari Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahlan mengaku bersyukur dapat mengesahkan delapan qanun tersebut di tengah pandemi COVID-19. Dalam merancang beberapa qanun tersebut, kata Dahlan, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh telah memperhatikan dan menganalisa data dan informasi tentang persoalan yang diatur.

"Baik dari aspek teknis perundang-undangan, pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan hukum, baik secara umum maupun khusus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berikut delapan Raqan Aceh yang disetujui menjadi Qanun Aceh:

1. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
2. Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
3. Raqan Sistem Informasi Aceh Terpadu
4. Raqan Pendidikan Kebencanaan
5. Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh.
6. Raqan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
7. Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh Tahun 2020-2024
8. Raqan Kawasan Tanpa Rokok.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads