Ulama Aceh Harap Pelarangan FPI Tak Picu Kebencian Antarwarga

Ulama Aceh Harap Pelarangan FPI Tak Picu Kebencian Antarwarga

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 16:54 WIB
Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali (Agus Setyadi-detikcom)
Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai pelarangan itu merupakan kewenangan pemerintah.

"Terkait dengan isu yang baru terjadi tentang pembubaran FPI, tentunya organisasi itu kan yang memahami seluk-beluk segala sesuatu adalah kan pemerintah. Jadi ini kebijakan pemerintah," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat ditemui di Kodam Iskandar Muda, Rabu (30/12/2020).

Faisal berharap pemerintah mengambil kebijakan secara adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia meminta tak ada kebencian antarwarga setelah FPI dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jangan sampai bahwa ada kebencian di antara kita ini, di antara sesama umat, sesama warga bangsa ini, tetapi betul-betul karena penegakan hukum karena pelanggaran hukum itulah yang menjadi landasan, mungkin bagi segala sesuatu yang harus dilakukan pemerintah," jelas Faisal.

Faisal menilai keberadaan FPI di Aceh selama ini sama seperti ormas lain. FPI, katanya, tidak pernah melakukan aksi-aksi yang ditakutkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau untuk konteks di Aceh, saya rasa apa pun, siapa pun, ormasnya biasa saja. Tidak ada hal-hal yang bertentangan karena masyarakat penuh ukhuwah, sangat toleran, masyarakat Aceh sangat bisa memahami satu dan yang lainnya," ujar Faisal.

"Keberadaan teman-teman FPI di Aceh sama seperti ormas yang lain, tidak ada aksi yang dilakukan mereka yang kira-kira perlu ditakutkan oleh siapa pun," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads