Pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas FPI beserta simbol dan atributnya di wilayah RI. Lalu, bagaimana operasional pondok pesantren (ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor?
"Yang dilarang kan FPI-nya, Markaz Syariah kan pesantren, lembaga pendidikan, jadi nggak ada alasan apa pun pemerintah melarang apa pun, terkait pendidikan tetap jalan, kalau pendidikan kita nggak ada kompromi, yang dibubarkan FPI bukan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah," ucap anggota tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Seperti diketahui, polemik lahan Ponpes Markaz Syariah saat ini sedang bergulir. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memastikan Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara pihak Markaz Syariah mengklaim telah membeli tanah itu dari petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Markaz Syariah sendiri ingin berdialog dengan PTPN VIII membahas masalah lahan tersebut. Namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan bahwa dialog bisa saja dilakukan, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.
Markaz Syariah ini disebut milik DPP FPI. Sedangkan pemerintah hari ini resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Pembubaran FPI ini diumumkan oleh beberapa pimpinan kementerian dan lembaga negara, yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
(zap/tor)