Kemenag: Ponpes Markaz Syariah Tak Terdaftar-Tak Punya NSPP

Kemenag: Ponpes Markaz Syariah Tak Terdaftar-Tak Punya NSPP

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 16:32 WIB
markaz syariah
Foto: 20detik
Jakarta -

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melakukan somasi atas pendirian bangunan pondok pesantren (ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. Kementerian Agama (Kemenag) menyebut yayasan Ponpes Markaz Syariah tidak terdaftar di Kementerian Agama.

"(Ponpes Markaz Syariah) tidak terdaftar dan tidak punya NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren)," ujar Direktur Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Karena itu, Kemenag tidak memiliki tanggung jawab mengenai operasional Markaz Syariah. Waryono menyebut hal itu sesuai dengan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perspektif UU, tidak terdaftar dan kami tidak punya tanggung jawab dan tidak membantu operasionalnya," katanya.

Selain itu, terkait dengan urusan penerimaan santri, disebut Waryono tidak berada di wilayah Kemenag. "Untuk menerima santrinya, bukan wilayah kami," kata Waryono.

ADVERTISEMENT

Diketahui, PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. Sebab, lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah meninggalkan lahan di lokasi tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/12).

Adapun Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," kata Habib Rizieq.

Tonton video 'Soal Tanah Markaz Syariah, Mahfud Md: HGU PTPN Baru 5 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(man/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads