Polisi menangkap empat terduga pelaku pelempar molotov ke rumah wartawati bernama Nurhayati di Kampar, Riau. Pelaku disebut mengaku diperintah turut membakar korban.
"Saat awal perencanaan pelaku ini disuruh membakar rumah dan mobil. Bahkan juga kalau bisa sama orang-orang yang ada di dalamnya," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwinugroho, di Mapolda Riau, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan korban dan keluarganya yang ada di dalam rumah selamat. Sementara mobil korban terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melemparlah bom molotov sebanyak dua botol. Setelah itu kabur dan meninggalkan barang bukti, sidik jari, ada juga CCTV," kata Zain
Para pelaku diduga beraksi dengan diberi imbalan Rp 30 juta. Namun, uang yang diterima baru Rp 27 juta dan sisanya diberikan setelah beraksi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sebagai tersangka karena melanggar Pasal 187 dan/atau 170 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Motif pelemparan molotov sendiri masih ditangani Dit Reskrimum. Ada dua pelaku yang kini masih diburu. Keduanya adalah TP dan IL, yang juga eksekutor.
Simak video 'Rekaman CCTV Rumah Ketua KPU Muna yang Dilempar Bom Molotov':