GNPF Ulama Sumut mengaku heran pemerintah melarang FPI. Pihak GNPF mempertanyakan sejauh apa FPI mengkhawatirkan negara.
"Pertanyaan nya sejauh mana FPI itu mengkhawatirkan negara? Sejauh mana perbuatan FPI yang sweeping itu merusak negara?" kata Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Dia kemudian membandingkan soal organisasi yang telah mendeklarasikan kemerdekaan di Papua. Menurutnya, para pejabat negara tidak membuat pernyataan apa pun soal masalah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enam pejabat tinggi negara itu coba lihat apa yang dilakukannya di Papua. Di Papua itu sudah ada deklarasi. Ada tidak membuat satu pernyataan sikap soal deklarasi kemerdekaan Papua itu? Ini yang saya pikir aneh," ucapnya.
"Saya bingung, habis nalar saya melihat keputusan itu harus melibatkan enam pejabat tinggi negara," sambung Tumpal.
Tumpal menyebut sweeping yang dilakukan FPI biasanya tak dilakukan ujug-ujug. Dia menilai pemerintah berlebihan dalam bersikap soal sweeping oleh FPI.
"Jadi kalau sweeping yang harus dikhawatirkan, FPI sweeping juga tidak ujug-ujug, biasanya ada pendekatan ke pemerintah setempat. Kalaupun itu sebuah kesalahan, tapi harusnya tidak berlebihan," ucap Tumpal.
Tonton video 'Wamenkum HAM Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Pidana Terorisme':
Simak pengumuman pemerintah di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) kementerian di bawah Kemenko Polhukam.
Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/12). Awalnya Menko Polhukam Mahfud Md yang membuka pengumuman. Kemudian SKB dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ucap Mahfud.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," sambungnya.
(haf/fjp)