Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi

Round-Up

Markaz Syariah Disomasi, FPI Minta Ganti Rugi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 06:37 WIB
markaz syariah
Ilustrasi plang Markaz Syariah. (Foto: 20detik)
Kabupaten Bogor -

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII selaku pemilik lahan melayangkan somasi meminta pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq untuk menyerahkan lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Front Pembela Islam (FPI) mengatakan pihak Markaz Syariah siap melepas lahan, asalkan diberikan ganti rugi.

Dalam pernyataannya, FPI mengklaim Habib Rizieq mendirikan ponpes Markaz Syariah dengan membayar lahan kepada petani setempat. FPI mengatakan, Markaz Syariah tidak merampas lahan.

"Perlu dicatat bahwa masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM untuk mendirikan ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar melalui keterangan tertulis, Kamis (24/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FPI menambahkan, pihak Markaz Syariah bersedia melepas lahan dan meminta ganti rugi. Uang ganti rugi akan dipakai untuk membangun ponpes Markaz Syariah di lokasi lain.

"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," ujar Aziz.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Habib Rizieq mengakui PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun Habib Rizieq menyebut tanah itu ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," kata Habib Rizieq dalam sebuah forum. Habib Rizieq menyampaikan pernyataan itu dalam sebuah forum sebelum dia ditahan di Polda Metro Jaya.

Lahan yang ditempati Markaz Syariah sendiri cukup luas. Dari surat somasi yang beredar tertanggal 18 Desember 2020 seperti dilihat detikcom tertulis, penggunaan fisik tanah HGU seluas kurang lebih 30,91 hektare. Penggunaan lahan sejak tahun 2013 disebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Bagaimana penjelasan PTPN VIII soal lahan yang digunakan Markaz Syariah?

PTPN VIII memberikan waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, maka perusahaan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan di lokasi tersebut. "Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/12).

Surat somasi dari PT PTPN VIII kepada Ponpes Markaz Syariah itu tertanggal 18 Desember 2020. Dituliskan, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

"Memang benar ada di area sah milik kami," kata Maning.

Atas permasalahan lahan ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan kepada PTPN VIII untuk menyelesaikan persoalan itu. BPN menerangkan, lahan itu tidak bisa dilepas ke masyarakat kecuali sudah ada permohonan dan disetujui pihak BUMN.

"Itu masih domain BUMN. Itu milik PTPN. Karena itu, yang harus menyelesaikan persoalan tersebut adalah PTPN, dan PTPN itu tidak bisa memberikan kepada pihak tertentu, tidak bisa melepaskan lahan. Kecuali kalau yang melepas itu Menteri BUMN. Tapi kalau Menteri BUMN itu tidak bisa melepas kalau tidak diajukan permohonan," ujar jubir BPN, Taufiqulhadi, saat dihubungi, Jumat (25/12).

Taufiq mengatakan pihak BPN baru bisa turun tangan jika persoalan lahan Markaz Syariah sudah selesai dan lahan itu menjadi milik perorangan. BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah jika sudah diajukan pihak Markaz Syariah.

"Bagaimana BPN? Kalau sudah dilepas, statusnya misalnya menjadi milik perorangan, maka pada saat itulah boleh mengusulkan BPN untuk disertifikatkan. Tetapi selama belum dilepas BUMN, maka tidak bisa BPN ikut," kata Taufiq.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads