KPK memaparkan pencapaian kinerjanya dalam kurun setahun. KPK menyebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 592,4 triliun.
"Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Firli menyebut, dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar. Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi: Rp 14 miliar
- Uang hasil sitaan Tindak Pidana Korupsi: Rp 54,4 miliar
- Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi: Rp 19,8 miliar
- Uang hasil sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang: Rp 18,5 miliar
- Uang hasil lelang Tindak Pidana Korupsi: Rp 3,3 miliar
- Gratifikasi: Rp 2,9 miliar
- Jasa Giro: Rp 7 miliar
Lebih jauh, Firli menjelaskan, pada 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 920,3 miliar. Menurutnya, hingga 21 Desember 2020, realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai 91,7 persen atau Rp 843,8 miliar.
"Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 611,1 miliar, belanja barang sebesar Rp 186,7 miliar, dan belanja modal sebesar Rp 46,1 miliar," sebutnya.
Adapun serapan setiap kedeputian sebagai berikut:
- Sekretariat Jendral Rp 711,4 miliar
- Kedeputian Informasi dan Data Rp 64,3 miliar
- Kedeputian Penindakan Rp 35,8 miliar
- Kedeputian Pencegahan Rp 31,1 miliar
- Kedeputian PIPM Rp 1,2 miliar