2 Organisasi Terlarang di Era Jokowi: HTI dan FPI

2 Organisasi Terlarang di Era Jokowi: HTI dan FPI

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 15:49 WIB
Aparat kepolisian berjaga di depan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/9/2014). Aparat kepolisian berjaga mengantisipasi demo FPI.
FPI saat demonstrasi di DPRD DKI Jakarta (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta -

Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah ada dua organisasi yang telah dilarang berkegiatan. Sebelum Front Pembela Islam (FPI), sudah ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilarang lebih dulu.

HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan. Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan badan hukum HTI, disebutkan bahwa pencabutan badan hukum berarti pembubaran ormas tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ketika itu menyebut tidak menerima peringatan terlebih dahulu sebelum dibubarkan. Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

"Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut," ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Daulat menjelaskan, dalam AD/ART-nya, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

HTI lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pada akhirnya PTUN memutuskan mengesahkan pembubaran HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Sejak saat itu itu, simbol hingga ajaran HTI dilarang disebarkan.

Selanjutnya, hari ini, 30 Desember 2020, giliran Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang.

Tonton Ini Video Dukungan FPI ke ISIS:

[Gambas:Video 20detik]



Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. FPI tidak memiliki legal standing.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.

"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, di gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads