Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pria di Kaltara Ditangkap

Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, 2 Pria di Kaltara Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 13:41 WIB
Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara menangkap 2 pria yang menyelundupkan sabu dari Malaysia (dok Istimewa)
Foto: Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara menangkap 2 pria yang menyelundupkan sabu dari Malaysia (dok Istimewa)
Jakarta -

Dua orang pria ditangkap karena berupaya menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pelaku berinisial FL dan FR sempat kabur menghindari pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus dilakukan Bea dan Cukai Tarakan bersama Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara). Barang bukti sabu seberat 2 kilogram (kg) disita petugas.

"Penangkapan berawal dari pendalaman informasi yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara terkait adanya informasi pengiriman methamphetamine yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas gabungan bergerak menuju Dermaga Tengakyu II (Perikanan) untuk menangkap FL yang diduga membawa barang haram tersebut dari Tawau, Malaysia. Pelaku mengecoh petugas saat akan ditangkap.

Petugas lalu bergerak ke kontrakan. Seseorang diamankan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Target berhasil mengelabui petugas dengan cara berpindah speed boat sebelum sandar di dermaga Tengkayu II. Tim pun bergegas menuju ke kontrakan tersangka dan didapati orang yang mencurigakan mondar-mandir di sekitar kontrakan, tim pun bergegas menghampiri dan mengamankan orang tersebut," kata dia.

Tim gabungan melakukan pendalaman lebih lanjut dan bergerak ke kontrakan tersangka pada alamat lain. Di lokasi tersebut didapatkan sebuah ransel hitam yang berisi sabu.

Minhajuddin mengatakan sabu tersebut dikemas dalam dua paket yang disamarkan dengan bungkus teh.

"Dari penindakan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas hitam yang berisi metafetamin sejumlah 2 paket dengan berat sekitar 2.000 gram serbuk kristal dengan kemasan teh yang diduga metafetamin. Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka FL dan FR disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Keduanya juga dijerat Pasal 102 UU Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads