R (30), warga negara Prancis, ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu dan 3 senjata api (senpi). R diamankan di sebuah minimarket di Kerobokan, Kelod Utara, Badung, Bali.
"Kemarin Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan kegiatan berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Bali," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam jumpa pers, Rabu, (23/12/2020).
Putu Jayan menjelaskan, selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 4,81 gram, polisi menyita barang bukti berupa senjata api yang dimiliki pelaku, yaitu Blade Pistol Stabilizer, NAA 22LR jenis revolver, Makarov, dan 1 kotak amunisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang dari barang bukti yang ada, di samping yang bersangkutan sebagai pengedar, yang utamanya kami bisa mengungkap atau ada pada dasarnya adalah beberapa senjata di antaranya adalah jenis Blade pistol stabilizer kemudian ada beberapa amunisi kemudian ada NAA 22LR (jenis revolver) kemudian senjata api Makarov, jadi sekali lagi ini adalah upaya yang kita lakukan dari Polda Bali untuk tetap melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bali," terang Jayan.
Sementara itu, polisi juga akan menyelidiki asal-muasal senjata pelaku. Jayan menegaskan senjata tersebut ilegal.
"Yang jelas dari pemeriksaan kita ini senjata tersebut didapat secara ilegal memang akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi terhadap kasus ini dan asal-usulnya juga akan dimanfaatkan apa saja kita sedang dalami lagi," ujar Jayan.