Polisi soal Kemungkinan Penahanan Gisel-Nobu: Tergantung Pemeriksaan

Polisi soal Kemungkinan Penahanan Gisel-Nobu: Tergantung Pemeriksaan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 14:23 WIB
Gisel sambangi Polda Metro Jaya
Gisella Anastasia (Hanif/detikHOT)
Jakarta -

Polda Metro Jaya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia alias GA dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD atas kasus video syur. Nantinya proses penahanan terhadap keduanya bergantung pada pemeriksaan.

"Ancaman mulai dari paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara, kita lihat hasil pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan pada Senin, 4 Januari 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, ucap Yusri, baru nantinya akan ada keputusan apakah keduanya ditahan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"4 Januari 2021 tahun depan, akan diperiksa, gimana hasilnya nanti apakah dilakukan penahanan atau tidak, tunggu hasil pemeriksaan," ucapnya.

Tak hanya itu, Yusri juga menyebut pihaknya mempertimbangkan Gisel memiliki anak di bawah umur. Menurutnya, pihak kepolisian tetap akan memperhatikan dan mendampingi anak Gisel, yakni Gempita Nora.

ADVERTISEMENT

"Ya betul nantinya, kan belum, baru kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa. Toh, kalau memang iya dia punya anak, ya nanti kita akan lakukan pendampingan trauma healing yang kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya juga dari unit anak yang ada di PMJ ya," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video porno. Keduanya dijerat dengan UU Pornografi atas penyebaran video syur tersebut.

Penetapan tersangka Gisel dan Nobu ini dilakukan pada gelar perkara pada Senin (27/12/2020). Polisi memiliki bukti-bukti penetapan tersangka video porno, di antaranya keterangan ahli hingga keterangan kedua tersangka itu sendiri.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan, pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.

"Apa rencana selanjutnya? Selanjutnya kita akan periksa keduanya sebagai tersangka," kata Yusri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads