Polda Metro Jaya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia alias GA dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD atas kasus video syur. Nantinya proses penahanan terhadap keduanya bergantung pada pemeriksaan.
"Ancaman mulai dari paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara, kita lihat hasil pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan pada Senin, 4 Januari 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, ucap Yusri, baru nantinya akan ada keputusan apakah keduanya ditahan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"4 Januari 2021 tahun depan, akan diperiksa, gimana hasilnya nanti apakah dilakukan penahanan atau tidak, tunggu hasil pemeriksaan," ucapnya.
Tak hanya itu, Yusri juga menyebut pihaknya mempertimbangkan Gisel memiliki anak di bawah umur. Menurutnya, pihak kepolisian tetap akan memperhatikan dan mendampingi anak Gisel, yakni Gempita Nora.
"Ya betul nantinya, kan belum, baru kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa. Toh, kalau memang iya dia punya anak, ya nanti kita akan lakukan pendampingan trauma healing yang kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya juga dari unit anak yang ada di PMJ ya," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.