Ketika Menko Mahfud Wacanakan 'Ponpes Bersama' Markaz Syariah

Round-Up

Ketika Menko Mahfud Wacanakan 'Ponpes Bersama' Markaz Syariah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Des 2020 08:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md.
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab kini tengah bersengketa dengan PTPN. Di tengah polemik ini, Menko Polhukam Mahfud Md turut angkat bicara.

Mahfud muncul dengan wacana akan menjadikan ponpes tersebut milik bersama. Namun dia meminta permasalahan hukum antara PTPN dan Markaz Syariah harus selesai terlebih dahulu.

"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Selasa (29/12/2020). Mahfud menanggapi cuitan netizen soal Markaz Syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menegaskan harus ada kejelasan terkait tanah itu. Jika sudah ditetapkan sebagai milik negara, menurutnya, tanah itu bisa diusulkan kembali untuk menjadi ponpes bersama.

"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes (pondok pesantren) bersama," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

Wacana itu pun ditanggapi oleh tim kuasa hukum FPI sekaligus Ponpes Markaz Syariah. Mereka mengatakan belum memiliki pandangan khusus.

"Setiap langkah kuasa hukum tentunya harus dikoordinasikan klien kami. Sampai saat ini, kami belum mengkordinasikannya," ucap tim hukum, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (29/12).

Menurut Ichwan, pihaknya akan berdiskusi dengan pengurus MS jika memang Mahfud Md serius. Setelah itu, pandangannya akan disampaikan.

"Insyaallah kalau tawaran itu serius dari Pak Mahfud selaku Menko Polhukam kami segera akan mendiskusikannya dengan klien kami (Markaz Syariah)," ujarnya.

Penjelasan terkait polemik tanah Markaz Syariah dengan PTPN.

Seperti diketahui, polemik lahan Ponpes Markaz Syariah saat ini sedang bergulir. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memastikan Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara dari pihak Markaz Syariah mengklaim telah membeli tanah itu dari petani.

Pihak Markaz Syariah sendiri ingin berdialog dengan PTPN VIII membahas masalah lahan tersebut. Namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan bahwa dialog bisa saja dilakukan, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.

"Jadi, kalau misalnya ingin bertemu, ya, mendiskusikan langkah berikutnya boleh. Tapi kalau dialog dengan posisi setara tidak bisa, karena PTPN tidak mau, itu kan tanah dia, dia harus mempertahankan tanah sejengkal pun," kata juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, Senin (28/12/2020).

Dia beralasan, tanah PTPN tersebut merupakan aset milik BUMN yang tercatat di perbendaharaan negara. Tanah itu juga disebut di bawah supervisi kendali Menteri BUMN.

"Kenapa? Karena PTPN itu dia adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN," sebut Taufiq.

Mantan anggota Komisi III DPR itu juga bicara soal kompensasi terkait lahan Markaz Syariah. Dia memastikan PTPN tak seharusnya dituntut memberikan kompensasi karena statusnya sebagai pemilik lahan.

"Bagaimana kemudian meminta kompensasi? Kompensasi apa? Karena itu adalah yang rugi adalah PTPN tanahnya hilang, kenapa kita minta rugi lagi kepada PTPN? Tanah dia yang hilang diserobot oleh petani itu, kemudian minta lagi kompensasi. Itu kan tidak relevan sama sekali," sebut Taufiqulhadi.

Pihak Habib Rizieq diminta untuk menerima permintaan PTPN yang meminta lahan Markaz Syariah dikembalikan. "Yang harus diingat adalah PTPN itu pasti akan menegakkan otoritasnya, di atas tanahnya, karena itu tanahnya. Apa pun dia akan tempuh," katanya.

Halaman 3 dari 2
(eva/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads