Mahfud Md Bicara Pesantren Bersama di Megamendung, Ini Respons FPI

Mahfud Md Bicara Pesantren Bersama di Megamendung, Ini Respons FPI

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 11:39 WIB
Habib Rizieq di Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jumat (13/11/2020).
Habib Rizieq di Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum FPI sekaligus Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (MS) menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal Ponpes bersama di Megamendung, Bogor. Mereka menyebut belum memiliki pandangan khusus.

"Setiap langkah kuasa hukum tentunya harus dikoordinasikan klien kami. Sampai saat ini kami belum mengkordinasikannya," ucap tim hukum, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (29/12/2020).

Menurut Ichwan, pihaknya akan berdiskusi dengan pengurus MS jika memang Mahfud Md serius. Setelah itu, pandangannya akan disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah kalau tawaran itu serius dari Pak Mahfud selaku Menko Polhukam kami segera akan mendiskusikannya dengan klien kami (Markaz Syariah)," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud belum bicara solusi polemik tanah Markaz Syariah dengan PTPN. Namun dia memiliki pandangan soal pesantren bersama.

ADVERTISEMENT

"Nah kita lihat nanti, kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi nanti yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah, gabunglah termasuk, kalau mau FPI bergabung di situ," kata Mahfud.

Lihat berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN sehingga silakan saja apa kata hukum rentang itu semua itu betul UU Hukum Agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan di digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," beber dia.

Mahfud menyebut harus dipastikan terlebih dahulu apakah petani yang menggarap lahan itu sudah ada selama 20 tahun. Namun Mahfud menyebut periode 20 tahun itu belum tercukupi jika dihitung dari pemberian HGU oleh pemerintah ke PTPN VIII.

"Nah, sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ dan kedua, HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap, apa namanya, PTPN VIII," ucap Mahfud Md.

Halaman 2 dari 2
(aik/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads