Menko Polhukam Mahfud Md menyebut akan mengaktifkan polisi siber terkait fenomena gampang saling main ancam di media sosial (medsos). Kompolnas mengatakan polri sudah memiliki Direktorat Siber (Ditsiber), tinggal bagaimana penguatannya.
"Polri sudah mempunyai Direktorat Siber yang menangani kasus-kasus kejahatan siber. Saya setuju Direktorat Siber dan jajarannya di wilayah perlu diperkuat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Poengky menilai perlu adanya penguatan kerja Ditsiber Polri. Sebab menurutnya kejahatan siber saat ini memang meningkat seiring berkembangnya IT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang perkembangan IT yang ditambah dengan berkembangnya media sosial ternyata juga memberikan peluang bagi meningkatnya kejahatan-kejahatan dengan menggunakan IT. Misalnya penipuan, pornografi, penyebaran hoax, ujaran kebencian, ancaman-ancaman kepada orang lain, peretasan, gangguan sistem," ujarnya.
Baca juga: PBNU Dukung Mahfud Md Aktifkan Polisi Siber |
Poengky menilai adanya penguatan itu bukan untuk membatasi ruang kritisi publik. Dia pun meyakini polri tidak akan sewenang-wenang dalam bertindak.
"Sudah ada aturan-aturan hukumnya, kapan seseorang dianggap melanggar hukum dan kapan polisi bisa bertindak. Jadi tidak sewenang-wenang. Ada juga pra peradilan yang dapat menguji jika diduga penyidik melakukan salah tangkap atau salah tahan. Ada juga pengawas internal dan eksternal yang mengawasi Polri," ucapnya.
"Penting tindakan preventif dan preemtif sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan mana kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat, dengan syiar kebencian dan hoaks," lanjut Poengky.
Simak penjelasan Mahfud Md terkait rencana pengaktifan polisi siber, di halaman berikut
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber. Mahfud berbicara tentang fenomena masyarakat yang gampang sekali main ancam di media sosial.
Mahfud mulanya berbicara soal sekelompok orang yang selalu menghantam pemerintah, entah pemerintah itu benar atau salah. Mahfud bicara soal penegakan hukum pelanggaran siber.
"Yang dulu-dulu yang begini ada, tapi tidak terlalu kuat, sekarang kan didukung oleh medsos yang begitu masif itu sehingga saya kemarin saya bicara tentang polisi siber, itu penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran siber," kata Mahfud Md dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, seperti dikutip Selasa (29/12).
Mahfud juga memberi contoh terkait polisi siber. Dia menyebut orang yang mengancam membunuh seseorang bisa ditangkap dalam hitungan jam.
"Kalau misalnya Pak Asep mendapatkan berita, 'Awas Anda akan dibunuh besok tanggal sekian akan ada pembunuhan terhadap si A'. Itu kalau Pak Asep lapor ke ke polisi siber kita, itu bisa ditemukan Pak Asep dapet dari nomor berapa, dari teleponan siapa, HP-nya siapa, itu dapat dari mana. Sampai 1.000 ke depan itu yang membuat pertama itu bisa diambil," ucap dia.
"Oleh sebab itu, kalau ada orang mengancam-ngancam jam 8 pagi, jam 10 sudah ditangkap itu bisa kok sekarang dan itu banyak dilakukan karena polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminal yang membahayakan yang seperti itu," tegas Mahfud.