Partai Gerindra menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengatakan pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber. Gerindra mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mengatur soal polisi khusus siber.
"UU Kepolisian tidak mengatur polisi khusus siber," kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai polisi siber yang dimaksud oleh Mahfud adalah Direktorat Siber yang ada di lingkup Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Ia pun mendukung jika pemerintah ingin memaksimalkan peran Direktorat Siber di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin yang dimaksud Pak Mahfud adalah polisi biasa yang ditugaskan di unit atau direktorat siber di tingkat Polres, Polda dan Mabes. Kami sepakat saja kalau peran mereka dimaksimalkan demi penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Ia kemudian menyoroti tugas polisi di bidang siber. Menurut Habiburokhman, tugas polisi di bidang siber bukan hanya melacak keberadaan pelaku.
"Hal yang berat bagi polisi yang bertugas di bagian siber bukan hanya melacak keberadaan pelaku, tapi memastikan bahwa pelaku benar 2 memiliki intensi melanggar hukum," ucap Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengimbau aparat kepolisian tidak hanya mengacu pada teks ujaran. Anggota DPR dapil DKI Jakarta I itu berharap polisi tidak memberi kesan kriminalisasi kebebasan berpendapat.
"Jangan ada kesan kriminalisasi kebebasan berpendapat kalau mereka hanya mengacu pada teks ujaran," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md berbicara tentang fenomena masyarakat yang gampang sekali main ancam di media sosial. Mahfud pun menyebut pemerintah ingin mengaktifkan polisi siber.
"Tapi, kalau ada orang misalnya mengancam-ngancam akan memotong leher polisi, akan memotong leher presiden dan macem-macem itu, yang begitu gitu itu. Nah, kalau kita tidak aktifkan polisi siber, itu ya akan susah juga. Kita akan terlalu liberal dan akan masuk kerusakan-kerusakan yang tidak bisa dibayangkan. Jadi saya katakan kita aktifkan polisi siber, bukan membentuk, aktifkan. Karena polisi siber kita gampang kok," sebut Mahfud Md dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, seperti dikutip Selasa (29/12).
Wacana pengaktifan polisi siber ini juga telah direspons oleh anggota Komisi III DPR lainnya. Arsul Sani menyarankan pemerintah memperkuat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Sebenarnya yang disebut polisi siber itu cukup Dittipidsiber Polri yang diperkuat saja, dibantu oleh badan lain BSSN dan Kominfo. Jadi bukan dalam arti polisi khusus dengan kesatuan sendiri seperti Densus 88 atau Brimob itu," kata Sekjen PPP demisioner, Arsul Sani.