Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dari kasus video asusila. Yusri menyebutkan dari hasil forensik yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan pemeran dari video asusila tersebut adalah kedua tersangka tersebut.
Hal itu, lanjut Yusri, juga diperkuat oleh pengakuan Gisel dan MYD yang mengakui sebagai pemeran dari video seks tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri.
Polisi pun mengungkap motif tersangka merekam video tersebut. Menurut Yusri keduanya merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Selasa (29/12/2020).
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mea/mea)