Jakarta -
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan staf Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta yang mendatangi Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) telah diberi tindakan tegas. Staf Kedubes Jerman itu telah tinggalkan Indonesia pada 21 Desember lalu.
"Menindaklanjuti pertemuan yang kita lakukan dengan Kedutaan Jerman, dapat saya sampaikan bahwa staf tersebut telah meninggalkan Indonesia pada 21 Desember 2020," kata Retno kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Tak hanya berhenti di situ, Kemlu dengan Kedubes Jerman tetap menjalin komunikasi. Pemerintah Indonesia melalui Kemlu meminta staf Kedubes Jerman itu kembali Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan komunikasi kembali dengan pemerintah Jerman melalui capital dan kedutaan besar Jerman di Jakarta. Dalam komunikasi tersebut Kementerian Luar Negeri menyampaikan keputusan bahwa pemerintah Indonesia tidak menghendaki yang bersangkutan kembali ke Indonesia," ujar Retno.
Staf Kedubes Jerman mendatangi Sekretariat FPI terjadi pada Kamis (17/12) siang. Retno menyampaikan bahwa pemerintah Jerman tetap mendukung dan menjalin hubungan baik dengan pemerintah Indonesia.
"Kedutaan Jerman juga secara tegas menyampaikan dukungan dan komitmen pemerintah Jerman untuk melanjutkan kerja sama bilateral dengan Indonesia untuk melawan intoleransi, radikalisme, dan ujaran kebencian," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan bicara mengenai status staf Kedubes Jerman yang mendatangi Sekretariat FPI di Petamburan, Jakpus. Farhan menyebut staf tersebut terdaftar sebagai pegawai intelijen Jerman.
"Ternyata dia bukan diplomat, namanya Suzanne Hol, dan setelah diselidiki lewat beberapa sumber, dia ternyata bukan sebagai pegawai di Kementerian Luar Negeri Jerman. Tetapi ternyata dia adalah tercatat sebagai pegawai Badan Intelijen Jerman, BND (Bundesnachrichtendienst)," kata Farhan saat dihubungi, Senin (28/12).
Politikus Partai NasDem itu mengaku mendapat informasi tersebut dari sumber pribadi. Ia pun mempersilakan publik mencari informasi terkait staf Kedubes Jerman itu ke pihak imigrasi dan Kedubes Jerman.
"Ya sumber pribadilah. Kan kita ini juga harus melengkapi diri dengan berbagai macam sumber informasi gitu. Anda bisa, gini, Anda bisa cek ke Dirjen Imigrasi, cek aja, keberangkatan dia tanggal berapa kembali ke Jerman. Namanya siapa, pasti paspornya tercatat," kata Farhan.
"Ditanyain dulu ke Kedubes Jerman, tanggal berapa dia balik keluar dari Indonesia, lalu cek ke imigrasi tanggal berapa dia keluar karena walaupun dia memegang paspor diplomat, pasti tercatat dong," imbuhnya.
Kemelu kemudian menyatakan staf Kedubes Jerman tersebut tidak boleh lagi datang ke Indonesia. Dia menjadi orang dengan cap persona non grata.
"Pemerintah Indonesia telah menegaskan kepada pihak pemerintah Jerman agar diplomat Jerman dipulangkan dan tidak kembali ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Teuku Faizasyah, kepada detikcom, Selasa (29/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini