Hakim: Tommy Sumardi Beri Uang ke Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo Rp 8,7 M

Hakim: Tommy Sumardi Beri Uang ke Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo Rp 8,7 M

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 17:04 WIB
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tommy Sumardi di kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hakim menyebut Tommy Sumardi terbukti memberi uang kepada dua jenderal Polri.

Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hakim menyebut Tommy memberikan uang itu dimaksudkan agar dua jenderal membantunya untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Bahwa terdakwa telah terbukti memberi sesuatu berupa uang kepada saksi Napoleon Bonaparte sejumlah USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dan saksi Prasetijo Utomo sejumlah USD 100 ribu terkait penghapusan interpol red notice, dan penghapusan status DPO atas nama Djoko Tjandra. Padahal saksi Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo adalah anggota Polri mempunyai kualifikasi sebagai pegawai negeri dengan demikian terdakwa telah terbukti memberikan sesuatu kepada pegawai negeri," kata hakim Joko Soebagyo saat membacakan pertimbangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dikurskan ke rupiah, uang USD 370 ribu dan SGD 200 ribu yang diterima Irjen Napoleon senilai Rp 7.356.700.000. Sedangkan uang yang diterima Brigjen Prasetijo jika dirupiahkan senilai Rp 1.413.000.000. Jadi, jika ditotal, keduanya mendapat Rp 8.769.700.000.

Majelis hakim menilai Tommy Sumardi memberikan uang agar Napoleon memberi informasi ke istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, terkait red notice Djoko Tjandra. Selain itu, uang itu juga dimaksud agar Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.

ADVERTISEMENT

"Menimbang sebagaimana fakta hukum bahwa pemberian uang USD 370 dan SGD 200 ribu kepada saksi Napoleon Bonaparte, dan kepada saksi Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu dengan maksud agar saksi Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter dapat memberikan status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, kepada istrinya yaitu Anna Boentaran dan menyurati bahwa status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dalam sistem Lyon Prancis, dan meminta agar pihak Imigrasi menghapus status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari ECS pada SIMKIM Imigrasi," jelas hakim.

Selain itu, Irjen Napoleon disebut hakim untuk memenuhi keinginan Tommy Sumardi menghapus red notice Djoko Tjandra adalah memerintahkan Sekretaris NCB Interpol untuk menandatangani sejumlah surat. Menurut hakim, surat Napoleon yang diserahkan ke Imigrasi terkait pemberitahuan red notice Djoko Tjandra terhapus di Interpol Lyon Prancis membuat Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO di Imigrasi.

"Saksi Napoleon juga perintahkan Ses NCB Nugroho Slamet Wibowo untuk tanda tangan surat Anna Boentaran yang merupakan istri Joko Soegiarto Tjandra tanggal 8 Mei 2020 perihal pemberitahuan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Joko Soegiarto Tjandra nggak ada lagi terdata dalam subyek red notice Interpol Lyon Prancis," jelas hakim.

"Atas dasar surat-surat Kadivhubinter Polri tersebut pada 13 Mei 2020 pihak imigrasi hapus nama Djoko Tjandra dari DPO di sistem imigrasi atau SIMKIM Dirjen Imigrasi, dengan terhapusnya DPO Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus permohonan PK di PN Jaksel," imbuh hakim.

Untuk diketahui, hari ini Tommy Sumardi dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tommy dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Muhammad Damis.

(zap/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads