Pitra Romadoni, pelapor kasus video syur, mengapresiasi Polri yang telah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pitra mendorong Gisel meminta maaf ke publik.
"Setelah sekian lama kami menunggu kepastian hukum, akhirnya status GA dari saksi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan saudari GA sebagai tersangka," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pitra pun mendesak Gisel meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak, dia menyebut akan kembali melaporkan Gisel.
"Terhadap hal tersebut, sebaiknya Saudari GA meminta maaf kepada publik karena telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus asusila. Kami mengimbau apabila tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, kemungkinan besar klien kami akan membuat laporan polisi dengan pasal penyebaran berita bohong," ucapnya.
Pitra beralasan Gisel memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan klarifikasinya yang pernah disampaikan ke publik.
"Dikarenakan pernyataan yang bersangkutan bertolak belakang dengan klarifikasinya terdahulu kepada masyarakat," ujarnya.
Kasus itu dilaporkan oleh Pitra pada awal November 2020 ke Polda Metro Jaya.
(mei/fjp)