Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 15:37 WIB
Jakarta -

Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra. Tommy Sumardi divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Tommy dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Damis.

Adapun hal memberatkan bagi Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan Tommy melakukan tindak pidana bersama aparat hukum. Sedangkan hal yang meringankan, Tommy sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Tommy juga masih memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan Tommy Sumardi terbukti memberikan uang kepada Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter Polri saat dan Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri saat itu. Hakim menyebut Tommy memberikan uang SGD 200 ribu dan USD 370 ribu ke Napoloen, dan USD 100 ribu ke Prasetijo.

"Menimbang fakta hukum di atas dalam unsur memberi kepada pegawai negeri bahwa terdakwa memberi uang sejumlah USD 370 ribu dan SGD 200 ribu kepada Napoleon dan USD 100 ribu kepada Prasetijo terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra sehingga unsur memberi kepada pegawai negeri terbukti," ujar hakim anggota Joko Subagyo saat membaca pertimbangan.

Hakim menilai Tommy Sumardi memberikan uang agar Napoleon memberi informasi ke istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran terkait red notice Djoko Tjandra. Selain itu, uang itu juga dimaksud agar Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.

"Menimbang pemberian uang dengan maksud agar Napoleon selaku Kadivhubinter Polri memberi informasi ke istri Djoko Tjandra terkait red notice Djoko Tjandra, dan agar Imigrasi menghapus DPO Djoko Tjandra," jelasnya.

"Menimbang bahwa selain surat Imigrasi, Kadivhubinter Polri juga bersurat ke istri Djoko Tjandra ke Anna Boentaran pemberitahuan bahwa Djoko Tjandra tidak lagi sebagai red notice, fakta ini berkaitan keterangan saksi. Menimbang karena pencatatan status daftar dan DPO pada SIMKIM dilakukan karena Djoko Tjandra adalah subyek interpol yang ditujukan Ses NCB tanggal 12 Februari 2015 ditandatangani Brigjen Setyo Wasisto selaku Kadivhubinter saat itu, sehingga dengan surat di atas pihak imigrasi lakukan penghapusan nama Djoko Tjandra pada sistem informasi keimigrasian atau SIMKIM. Dengan terhapusnya DPO, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus PK di PN Jakarta Selatan," papar hakim Saefuddin Zuhri.

Hakim juga menyebut perbuatan Tommy Sumardi dalam melancarkan aksinya terkait mengurus red notice Djoko Tjandra tidak sendiri. Menurut hakim, Tommy Sumardi bekerja sama dengan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

"Menimbang rangkaian fakta di atas terdakwa mewujudkan usahanya terdakwa memberi uang ke Napoleon dan Prasetijo yang uangnya berasal dari Joko Soegiarto Tjanra untuk mengurus penghapusan red notice, dan nama Djoko Tjandra dari DPO adalah perbuatan tidak berdiri sendiri, melainkan bersama-sama dengan Napoleon dan Prasetijo," jelas hakim Saefuddin.

Oleh karena itu, hakim menilai seluruh dakwaan alternatif jaksa penuntut umum telah terbukti. Tommy dinyatakan hakim bersalah memberi uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama telah terbuktikan, maka majelis berpendapat terdakwa secara sah menurut hukum oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dan melanggar pada dakwaan alternatif tersebut," ucap hakim.

(zap/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads