Tommy Sumardi Hadapi Sidang Vonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini

Tommy Sumardi Hadapi Sidang Vonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 06:00 WIB
Perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi mengikuti sidang pembelaan (pledoi)  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Tommy Sumardi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi hari ini menghadapi sidang vonis atau pembacaan putusan terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020). Jaksa berharap majelis hakim memutus Tommy sebagaimana tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Semoga tidak ada penundaan pembacaan putusan yakni sesuai jadwal agenda sidang pada hari Selasa 29 Desember 2020," ujar jaksa Gusti M Sophan, kepada wartawan, Selasa (29/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan kami, yang bersangkutan mendapat hukuman sebagaimana kami nyatakan dalam surat tuntutan kami, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta dikenakan Pidana tambahan berupa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidiair 6 bulan kurungan," tambah jaksa Sophan.

Untuk diketahui,Tommy Sumardi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tommy terbukti bersalah bersamaDjoko Tjandrakarena menyuap dua jenderal polisi.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

Dalam sidang ini, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice agar bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftar PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

(zap/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads