Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat malam tahun baru. Tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Untuk di Pekanbaru tak boleh merayakan malam tahun baru. Tetapi untuk tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Pembatasan jam operasional itu, sambung Nandang, sesuai dengan surat edaran Pemkot Pekanbaru Nomor 86/SE/2020. Pembatasan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19 di Kota Madani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan sesuai edaran Wali Kota. Kita menindaklanjuti itu dan maklumat Kapolri," kata Nandang.
Bersama tim gabungan, Nandang secara tegas akan melakukan pengawasan dan penindakan. Termasuk melakukan sidang yustisi bagi pengelola tempat hiburan yang melanggar.
"Kita akan lakukan pengawasan. Kalau ada tetap beroperasi, kita lakukan yustisi sama Pemko. Sebelumnya, surat edaran sudah kita sampaikan agar tak ada kerumunan," tegas Nandang.
Tidak hanya pembatasan jam operasional, Kapolda Riau Irjen Agung lebih dulu telah mengimbau masyarakat agar tidak berpesta kenbang api. Mereka yang 'membangkang' disebut akan ditindak tegas.
"Kita tidak mau ada klaster baru Natal dan tahun baru. Tentu kami harap kerja sama masyarakat, malam tahun baru untuk tidak ada kegiatan pesta kembang api, jadi untuk pergantian tahun baru di rumah saja sama keluarga," tegas Kapolda saat memimpin apel operasi Lalin Lancang Kuning 2020.
(ras/knv)