Seperti diketahui, kecelakaan maut menewaskan Pinkan Lumintang (30) melibatkan Aiptu IC. Mobil Innova warna silver yang dikemudikan oleh IC keluar jalur dan menabrak 3 motor yang sedang melintas berlawanan arah di Jl Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (25/12).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka dalam kecelakaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kecelakaan itu, bukan Aiptu IC yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengemudi mobil Hyundai inisial HN (25). HN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memicu kecelakaan hingga membuat IC hilang konsentrasi dan menabrak 3 motor.
Kronologi kecelakaan ini sendiri terjadi ketika mobil yang dikendarai Aiptu ICH melaju dari arah barat ke timur Jalan Ragunan, Jaksel. Namun tiba-tiba mobil Innova diserempet oleh mobil yang dikendarai tersangka H.
Aiptu ICH kemudian menghentikan mobilnya. Cekcok di antara keduanya pun tak terhindarkan.
Sambodo menuturkan, tersangka H tak terima jalannya dipotong oleh Aiptu ICH.
"Tersangka itu merasa jalannya dipotong oleh si polisi ketika berbelok dari Jalan Mampang mau belok kanan dari arah Ragunan, mau belok ke arah Mangga Besar," kata kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020).
Lantaran kesal dipukul, tersangka H kemudian mengejar mobil Aiptu ICH untuk meminta pertanggungjawaban. Saat kejar-kejaran itulah mobil tersangka memepet mobil yang dikendarai Aiptu ICH.
"Akibat serempetan tersebut, mobil Innova terpental ke kanan ke arah arus berlawanan dan menabrak 3 sepeda motor," katanya.
H dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. H kemudian ditahan.
(mei/mei)