Saksi Ungkap Penyidik Bareskrim Telusuri Dugaan TPPU di Kasus Irjen Napoleon

Saksi Ungkap Penyidik Bareskrim Telusuri Dugaan TPPU di Kasus Irjen Napoleon

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 28 Des 2020 19:15 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte kembali menjalani sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan 3 saksi.
Irjen Napoleon (baju batik) saat duduk sebagai terdakwa. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Saksi dari Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Lalu, seperti apa penelusuran penyidik?

Hal itu diungkap oleh salah satu penyidik yang memeriksa perkara red notice Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra, Kombes Totok Suharyanto saat bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020). Kombes Totok mengungkapkan penyidik Bareskrim sedang menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Napoleon.

"Apakah ditemukan bukti transaksi dari Tommy Sumardi atau pihak lain yang berkaitan dengan diri terdakwa Irjen Napoleon?" tanya pengacara Napoleon ke Kombes Totok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Totok tidak menjawab secara gamblang pertanyaan pengacara Napoleon. Namun, dia menyebut saat ini penyidik sedang menelusuri dugaan TPPU di perkara Napoleon.

"Begini pak pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf ini pak hakim, yang mulia, itu pasal 5, pasal 11, pasal 12, sama pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya. Karena menyangkut substansi, berbeda pasal," kata Kombes Totok.

ADVERTISEMENT

Totok mengaku dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia. Totok mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan.

"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," kata Kombes Totok.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Irjen Napoloen. Dia didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon, yang menjabat Kadivhubinter Polri, mengupayakan penghapusan status buron.

Selain itu, Napoleon juga didakwa bersama Brigjen Prasetijo sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Napoleon disebut jaksa menerima suap senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, jika dirupiahkan uang itu mencapai Rp 6 miliar lebih.

(zap/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads