Rekan Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Andi Irfan disebut jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ucap jaksa.
Adapun hal memberatkan adalah Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Andi Irfan juga dinilai tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan Andi Irfan tidak menikmati uang dari Djoko Tjandra.
"Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa.
Kasus bermula ketika Andi Irfan pada 22 November 2019 ditelepon oleh Pinangki dan diajak ke Kuala Lumpur, Malaysia, bertemu dengan Djoko Tjandra. Pertemuan itu terjadi pada 25 November.
Dalam pertemuan itu Andi Irfan mendapat tugas dari Pinangki. Selagi Pinangki mengurus action plan untuk mengurus fatwa MA, Andi Irfan yang dikenalkan sebagai konsultan diperintahkan untuk meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra datang ke Indonesia.
Pada pertemuan itu juga dibahas mengenai biaya pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar USD 100 juta. Akan tetapi Djoko Tjandra pada saat itu hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar USD 10 juta yang akan dimasukkan ke action plan.
Andi Irfan dan Pinangki disebut memberikan action plan ke Djoko Tjandra. Action plan itu berisi 10 poin untuk mengurus fatwa MA berkaitan dengan upaya hukum Djoko Tjandra. Dalam action plan itu terungkap awalnya pengacara mengirimkan surat kepada pejabat di Kejagung terkait permintaan pengurusan fatwa ke MA. Fatwa tersebut dimaksud agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa dipidana.
Kemudian dalam action plan itu, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti permohonan permintaan fatwa MA itu ke MA melalui surat yang dikirim pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin berinisial BR ke pejabat MA Hatta Ali inisial HA. Selanjutnya di dalam action plan itu juga terungkap pejabat MA berinisial HA menjawab surat pejabat Kejagung terkait permohonan fatwa.
"Kami berkesimpulan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana dakwaan satu dan kedua. Bahwa tidak terungkap alasan menghapus tindak pidana maka terdakwa Andi Irfan Jaya harus dituntut," ucap jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutannya.