Kalbar Tetap Sanksi Batik Air karena Tak Mau Dianggap Toleransi Pelanggar

Round-Up

Kalbar Tetap Sanksi Batik Air karena Tak Mau Dianggap Toleransi Pelanggar

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Des 2020 21:00 WIB
Gubernur Kalbar Sutarmidji
Foto: Dok APPSI
Jakarta -

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji tetap memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air berupa larangan terbang ke Pontianak terkait temuan penumpang positif Corona (COVID-19). Hal ini dilakukan agar tidak ada toleransi kepada pelanggar.

Larangan ini berlaku hingga hingga 10 hari ke depan per 24 Desember 2020. Sutarmidji menegaskan kebijakan dalam penanganan saat pandemi tidak bisa disamakan dengan masa normal.

"Kondisi penanganan pandemi jangan berdebat dengan aturan di masa normal. Saya paham aturan, tidak ada yang namanya Maladministrasi. 'Lex Specialis Derogat Legi Generalis', artinya aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Ini kondisi pandemi, jangan bicara seperti kondisi normal," kata Sutarmidji melalui akun Facebook pribadinya seperti dilihat detikcom, Minggu (27/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura Supadio dan KKP terkait keputusan melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak. Namun, ia menyebut pihak Angkasa Pura Bandara Supadio dan KKP terkesan cuek dan lempar tanggung jawab.

"Koordinasi penting, tapi kalau diajak koordinasi cuek, maka keputusan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar harus diambil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Sutarmidji meminta maaf kepada seluruh pihak bila keputusan Pemerintah Provinsi Kalbar dirasa tidak nyaman. Ia menyebut keputusan itu diambil untuk memberikan peringatan, jika pelanggaran selalu ditoleransi, itu akan jadi masalah besar.

"Mohon maaf kalau ada yang tak nyaman atau tak berkenan atas Keputusan Satgas COVID-19 Kalbar. Ingat ketika suatu pelanggaran selalu ditoleransi, maka suatu saat dia akan jadi masalah besar karena pelanggaran dianggap bukan pelanggaran lagi," tuturnya.

Keputusan Sutarmidji ini pun didukung oleh DPR RI. Komisi IX DPR RI memuji sikap Sutarmidji.

"Saya kira itu keputusan bagus," ujar anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).

Menurut Kurniasih, kebijakan itu harus diterima maskapai Batik Air sebagai konsekuensi 'mengangkut' 5 penumpang yang positif Corona. Ia menegaskan seluruh maskapai di Indonesia harus taat protokol kesehatan.

"Semua maskapai harus disiplin prokes (protokol kesehatan) dan SOP yang berlaku," terangnya.

Larangan ini bermula saat adanya temuan penumpang positif COVID-19 di maskapai Batik Air. Berdasarkan temuan, dari 20 orang yang dilakukan pemeriksaan swab, ditemukan lima orang yang dinyatakan positif.

"Salah satu maskapai dari 20 orang yang di-swab, ada lima yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu, kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji di laman Facebook pribadinya, seperti dikutip pada Jumat (25/12).

"Sebagai Ketua Satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas COVID melalui tes swab PCR," tambahnya.

Atas temuan ini, pihak Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan penerbangan yang dimaksud adalah Batik Air pada 22 Desember 2020 dengan penerbangan ID-6220 rute Jakarta ke Pontianak. Danang menyebut pihaknya telah melakukan protokol kesehatan sesuai aturan.

"Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu," kata Danang dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (26/12).

Tidak hanya itu, Danang menjelaskan maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang setelah memeriksa dokumen perjalanan di bandara keberangkatan. Dia menegaskan penumpang yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan perjalanan bukan tanggung jawab maskapai.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," kata dia.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjutnya.

Halaman 2 dari 3
(dwia/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads