Polri Sidang Etik 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra Usai Perkara Pidana Inkrah

Polri Sidang Etik 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra Usai Perkara Pidana Inkrah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 10:07 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (dok. Istimewa)
Jakarta -

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan lanjut memproses Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang terlibat kasus surat jalan palsu dan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan menggelar sidang kode etik Polri. Selain Prasetijo, Propam akan menyidangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra.

Divisi Propam akan memutuskan nasib kedua jenderal itu dipertahankan sebagai anggota Polri atau tidak setelah kasus yang menjerat keduanya dinyatakan inkrah.

"Brigjen PU dan IJP NB akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

Sambo menuturkan pihaknya masih harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Hal itu sesuai dengan peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2003.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Propam Polri menunggu putusan inkrah," tutur mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hakim pun dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan untuk Prasetijo.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12).

"Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri secara teratur dalam dakwaan kedua. Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," tambah hakim Sirat.

Adapun hal memberatkan untuk Prasetijo adalah mengeluarkan surat palsu sebanyak dua kali. Prasetijo juga dianggap tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Hal memberatkan, terdakwa telah menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 2 kali tanggal 6 Juni, dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa melakukan pemeriksaan kesehatan," kata hakim anggota Sutikna saat membacakan pertimbangan.

Dia mengatakan Prasetijo sama sekali tidak menyesali perbuatannya. Prasetijo juga dinilai tidak menjalankan amanat sebagai anggota Polri.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri seharusnya bisa mengemban amanat dalam menjalankan tugasnya," kata Sutikna.

Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ini Brigjen Prasetijo masih menjalani proses peradilan terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus suap, Brigjen Prasetijo membantu Tommy Sumardi berkenalan dengan Irjen Napoleon Bonaparte. Tujuan perkenalan mereka adalah untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra dari sistem Interpol.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads