Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 29 Desember, besok. KSPI menuntut kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021 dan menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain di MK, KSPI akan menggelar demo di sejumlah daerah lain, di antaranya Semarang, Bandung, Lampung, Surabaya, Lampung, Batam, dan Gorontalo. KSPI siap menerapkan protokol kesehatan dalam aksi tersebut.
"Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan phisychal distancing," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai gugatan ke MK, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil. Materi gugatan uji materiil ini mencakup 12 isu, yaitu upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
"Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan," kata Said Iqbal.
"Kami meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah dicederai, maka buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi besar-besaran," lanjutnya.
Said Iqbal mengatakan pihaknya juga menuntut agar upah minimum 2021 tetap naik. Menurut dia, jika upah minimum tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli.
(knv/dhn)