10 Ribu Buruh Jatim Akan Demo Omnibus Law dan soal UMK di Kantor Gubernur

10 Ribu Buruh Jatim Akan Demo Omnibus Law dan soal UMK di Kantor Gubernur

Esti Widiyana - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 11:36 WIB
kawat berduri persiapan demo
Kawat berduri di depan Kantor Gubernur Jawa Timur/Foto file: Amir Baihaqi
Surabaya -

Sepuluh ribu buruh Jatim akan demo menolak Omnibus Law dan soal kenaikan UMK. Demo akan digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.

Sepuluh ribu buruh itu dari 15 federasi dan konfederasi serikat pekerja atau buruh. Yakni KSPSI, KSPI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI dan FSP FARKES SPSI.

Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan industri menuju titik kumpul utama, di Bundaran Waru, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah berkumpul, langsung menuju Kantor Gubernur Jatim. Diperkirakan sampai di Jalan Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi ini bertujuan untuk mengawal penetapan UMK di Jatim tahun 2021. Sebagaimana regulasi yang ada, bahwa penetapan UMK tahun 2021 di Jatim selambat-lambatnya pada tanggal 20 November 2020.

"Kami mendesak Gubernur Khofifah agar dalam melakukan penetapan UMK tahun 2021, harus mempertimbangkan kebutuhan selama pandemi. Semisal adanya biaya hidup tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer, multivitamin, kuota internet untuk anak sekolah secara online dan lainnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut setelah kami survei harga maka ketemu nilai sebesar Rp 600.000," kata Jubir Aliansi Serikat Pekerja atau Buruh Jawa Timur, Jazuli kepada detikcom, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, kenaikan upah harus dapat meningkatkan daya beli guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang menurun akibat pandemi COVID-19. Sehingga kenaikan upah tidak hanya sekadar nominalnya saja yang bertambah.

Apabila kenaikan UMK tahun 2021 nanti persentasenya disamakan dengan kanaikan UMP tahun 2021 yang hanya sebesar 5,65 persen, maka kenaikan UMK khususnya di Jatim rata-rata Rp 237 ribu. Nominal ini dinilai hanya penyesuaian upah, bukan peningkatan daya beli.

Dalam Permenaker No 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), secara kuantitas terdapat penambahan jumlah komponen KHL yang semula 60 item menjadi 64 item. Namun dari segi kualitas mengalami penurunan, seperti gula pasir yang sebelumnya dijatah 3 kg dikurangi menjadi 1,2 kg, minyak goreng yang semula dijatah 2 kg dikurangi menjadi 1,2 kg, buah-buahan awalnya 7,5 kg dikurangi menjadi 4,5 kg dan lainnya.

"Jika kualitas komponen-komponen KHL tersebut dikonversikan menjadi nominal, maka upah pekerja atau buruh berpotensi mengalami penurunan sebesar Rp 245 ribu. Yang paling tidak masuk akal adalah yang semula pembalut wanita kemudian dalam Permenaker 18/2020 diganti menjadi cotton buds. Gubernur Khofifah sebagai wanita harusnya peka terhadap kegalauan-kegalauan pekerja. Bagi buruh wanita kebutuhan akan pembalut merupakan kebutuhan primer. Sehingga tidak tepat jika pembalut tersebut diganti menjadi cotton buds," jelasnya.

Jazuli mengatakan, meski terdapat SE Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak ada kenaikan upah minimum, namun Khofifah dalam menetapkan UMK maupun UMSK tidak hanya memperhatikan yuridis formal (SE Menaker) semata, melainkan harus memperhatikan fakta empiris di lapangan.

"Maka Khofifah sepatutnya mengabaikan SE Menaker tersebut, karena tidak ada sejarahnya seorang kepala daerah diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat karena mensejahterakan rakyatnya," ujarnya.

"Selain tuntutan kenaikan upah, demonstrasi kali ini juga tetap menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain penolakan dengan aksi-aksi demonstrasi, pimpinan kami di tingkat nasional juga telah melakukan gugatan hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Berikut tuntutan yang akan disampaikan ke Gubernur Khofifah:

1. Mengabaikan SE Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menghendaki tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021, sebagaimana yang telah dilakukan Gubernur Khofifah pada saat penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021.

2. Menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah sebesar Rp 600 ribu.

3. Menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) secara bersamaan, selambat-lambatnya tanggal 20 November 2020.

4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat, Menteri Ketenagakerjaan RI agar merevisi Permenaker No 18 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

5. Perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.