Tim Hukum HRS Kirim Surat ke PTPN, Berisi 11 Poin soal Markaz Syariah

Tim Hukum HRS Kirim Surat ke PTPN, Berisi 11 Poin soal Markaz Syariah

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 28 Des 2020 14:29 WIB
Bogor -

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ingin bertemu dengan PTPN VIII untuk berdialog terkait somasi lahan Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat. Namun dialog itu tak terjadi, tim kuasa hukum lalu kirim surat ke PTPN VIII berisi 11 poin soal somasi lahan Markaz Syariah.

"Hasilnya, jadi kita hanya menyampaikan surat, menyampaikan surat dan diterima biro hukumnya (PTPN VIII). Jadi tadi memang mau ada dialog, cuma karena ada syarat-syarat yang diberikan, akhirnya kita tidak bisa (bertemu pihak PTPN VIII)," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (28/12/2020).

Ichwan menjelaskan syarat yang harus ditempuh untuk menemui pihak PTPN VIII adalah membawa hasil rapid test. Dia menjelaskan tidak semua tim kuasa hukum yang datang membawa hasil rapid test.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mungkin salah satu itu, janji. Kemudian juga karena kondisi sekarang social distancing, terus harus ada rapid test, dari tim kami tadi belum semuanya ada rapid test, gitu. Itu aja syarat yang mereka ajukan. Karena kita nggak tahu ya, kita nggak tahu sebelumnya kalau untuk ketemu itu harus pakai rapid test," jelasnya.

Karena tidak bisa bertemu, Ichwan menerangkan Markaz Syariah menyampaikan surat yang berisi 11 poin tentang jawaban somasi PTPN VIII. Dia mengatakan Markaz Syariah menunggu jawaban surat dari PTPN VIII.

ADVERTISEMENT

"Ada 11 poin (dalam) suratnya, ada 11 poin berkaitan itu. Diantaranya berkaitan error in persona yang kita sampaikan, terus berkaitan dengan, ada 9 HGU yang dipasalkan di daerah Megamendung. Ada kaitan juga dengan isi dari keinginan kami untuk bermusyawarah dan berdialog. Itu diantara poin-poinnya," kata dia.

Tim kuasa hukum Markaz Syariah menunjukkan gambar surat yang diberikan ke PTPN VIII. Surat ini ditandatangani Ichwan Tuankotta. Pada kop surat tertanggal 28 Desember 2020, ditujukan kepada Direktur Utama PTPN VIII Mohammad Yudayat.

"Iya iya, jadi kita masih menunggu nanti konfirmasi dari PTPN. Cuma karena minggu ini, mereka besok, terakhir masuk terakhir, karena mau tahun baru, jadi mungkin tahun depan (akan coba datang untuk menemui PTPN VIII)," tandas Ichwan.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sebelumnya, tim kuasa hukum Markaz Syariah ingin berdialog dengan PTPN VIII terkait sengketa lahan. Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menyebut dialog itu sah saja, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.

"Jadi, kalau misalnya ingin bertemu, ya, mendiskusikan langkah berikutnya boleh. Tapi kalau dialog dengan posisi setara tidak bisa, karena PTPN tidak mau, itu kan tanah dia, dia harus mempertahankan tanah sejengkal pun," kata Taufiqulhadi, Senin (28/12).

"Kenapa? karena PTPN itu dia adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN," sebut Taufiq.

Halaman 2 dari 2
(sab/rfs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads