Tim advokasi Markaz Syariah ingin berdialog dengan PTPN VIII terkait sengketa lahan. Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menyebut dialog itu sah saja, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.
"Jadi, kalau misalnya ingin bertemu, ya, mendiskusikan langkah berikutnya boleh. Tapi kalau dialog dengan posisi setara tidak bisa, karena PTPN tidak mau, itu kan tanah dia, dia harus mempertahankan tanah sejengkal pun," kata Taufiqulhadi, Senin (28/12/2020).
"Kenapa? karena PTPN itu dia adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN," sebut Taufiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan anggota Komisi III DPR itu berbicara soal kompensasi terkait lahan Markaz Syariah. Menurut Taufiqulhadi, PTPN tak seharusnya dituntut memberikan kompensasi karena berstatus pemilik lahan.
"Bagaimana kemudian meminta kompensasi? Kompensasi apa? Karena itu adalah yang rugi adalah PTPN tanahnya hilang, kenapa kita minta rugi lagi kepada PTPN? Tanah dia yang hilang diserobot oleh petani itu, kemudian minta lagi kompensasi. Itu kan tidak relevan sama sekali," sebut Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi meminta pihak Habib Rizieq menerima permintaan PTPN yang meminta lahan Markaz Syariah dikembalikan. "Yang harus diingat adalah PTPN itu pasti akan menegakkan otoritasnya, di atas tanahnya, karena itu tanahnya. Apa pun dia akan tempuh," katanya.
Untuk diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) perihal lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN VIII pun menegaskan Markaz Syariah pimpinan HRS berdiri di area milik mereka.
Tonton video 'Markaz Syariah Habib Rizieq Jadi Polemik, Begini Penjagaan di Lokasi':