Sesalkan Guru di Jakbar Cabuli Siswi, Komisi X DPR: Hukum Seberat-beratnya

Sesalkan Guru di Jakbar Cabuli Siswi, Komisi X DPR: Hukum Seberat-beratnya

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 28 Des 2020 11:30 WIB
Hetifah Sjaifudian Golkar
Hetifah Sjaifudian (Foto: dok. Pribadi)
Jakarta -

Seorang guru olahraga di sebuah SMP kawasan Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) mencabuli siswinya selama bertahun-tahun. Komisi X DPR menyesalkan kejadian kekerasan seksual ini masih terjadi di lingkungan pendidikan.

"Sangat disesalkan ya masih saja ada kejadian seperti ini. Hal seperti ini menunjukkan kekerasan dan pelecehan seksual dengan bermacam modus masih terjadi di lingkungan pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Hetifah mendesak agar pelaku pencabulan dikenai sanksi yang berat. Ia berharap sanksi tersebut dapat memberikan efek jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus berikan sanksi tegas pada pelaku yang berat untuk memberikan efek jera," ujarnya.

Waketum Partai Golkar itu juga mendorong pentingnya pendidikan seksual terhadap peserta didik. Sehingga, peserta didik dapat tegas menolak perbuatan pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

"Dan pendidikan seksual serta hak reproduksi pada peserta didik agar mereka bisa bersikap asertif menolak atau menyelamatkan diri jika terjadi gangguan seperti ini," kata Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah juga meminta adanya pengawasan dari orang tua terhadap anak. Dia mengimbau sekolah untuk menyiapkan tempat pengaduan bagi para siswa di sekolah terkait kekerasan seksual.

"Peran pengawasan orang tua harus ditingkatkan. Kerja sama antarorang tua juga penting. Dibuat tempat pengaduan di sekolah jika ada kejadian yang mencurigakan yang melibatkan siswa guru maupun tenaga kependidikan," sambungnya.

Dihubungi secara terpisah Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf menilai kejadian pencabulan terhadap siswi sangat keterlaluan. Dia juga mendesak agar guru tersebut diberi hukuman seberat-beratnya.

"Keterlaluan sekali guru ini. Dari segala sudut sudah salah, masa dari usia 13 tahun sudah dicabuli? Orang tua mana yang rela melihat anaknya diperlakukan demikian. Tugas guru mendidik bukan hanya pelajaran, tapi juga akhlak mulia. Kalau ini pagar makan tanaman. Harus diberikan hukum seberat beratnya, dan agar menjadi peringatan bagi lainnya," kata Dede.

Lihat juga video 'Guru Honorer di Pinrang Tega Cabuli Siswi di Sekolah':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya.

Selain itu, Dede mengatakan sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan terhadap anak. Ia pun mendorong penguatan terhadap komitmen guru dan orang tua terhadap peserta didik.

"Yang perlu adalah penguatan komitmen guru dan orang tua soal perlindungan anak dari pencabulan, harus disosialisasikan berikut sanksinya. Juga supaya anak yang jadi korban berani melaporkan juga," ujar Kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, dan Pemuda Partai Demokrat itu.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer di SMP kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap pada awal Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya menjelaskan, AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.

"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12).

AM mencabuli korban dengan iming-iming akan memberikan hadiah. AM mencabuli korban dengan dalih korban menarik.

"Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia," tuturnya.

AM kemudian kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Hal itu berlangsung selama 3 tahun. Pelaku mengikat korban dengan janji akan menikahinya.

Akibat perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads