Pilkada Boven Digoel Digelar Hari ini, 1.707 Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Pilkada Boven Digoel Digelar Hari ini, 1.707 Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Des 2020 10:13 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jayapura -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel mengungkapkan, sebanyak 1.707 surat suara rusak telah dimusnahkan KPU Papua pada Minggu malam (27/12/2020) di Tanah Merah. Hari ini, pemungutan suara untuk Pilkada Boven Digoel digelar.

Ketua Bawaslu Boven Digul Frans Asek mengakui 1.707 surat suara yang dibakar itu tercatat 1.284 lembar di antaranya rusak sedang sisanya adalah surat suara lebih. Frans mengungkapkan pembakaran surat suara dilakukan sekitar pukul 23.30 WIT di halaman kantor KPU Boven Digoel di Tanah Merah.

"Saat ini, pemilih sudah mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 distrik Kabupaten Boven Diguoe," kata Asek. Dia menambahkan lima distrik diantaranya berada di perbatasan dengan Papua Nugini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Logistik serta surat suara semuanya sudah terdistribusi dan hingga kini belum ada laporan tentang tentang kekurangan surat suara atau lainnya.

"Mudah-mudahan pemungutan suara berjalan lancar dan anggota panwas saat ini masih di lapangan untuk memonitor pencoblosan di TPS-TPS, " jelas Asek, yang dihubungi dari Jayapura seperti dilansir Antara, Senin (28/12/2020).

Penundaan pemungutan suara di Boven Digoel terkait sengketa di Bawaslu Boven Digul yang dalam putusannya memutuskan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba ikut kembali dalam pilkada.

Pilkada Boven Digoel diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, paslon Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, paslon Martinus Wagi-Isak Bangri, dan paslon Yusak Yeluwo-Yacob Waremba.

Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik.

ADVERTISEMENT

Lihat selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, KPU menjalankan putusan Bawaslu Boven Digoel, Papua, yang memerintahkan agar Yusak Yaluwo-Yakob Weremba ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada 2020. KPU akan menggelar Pilkada di Boven Digoel pada 28 Desember mendatang.

"Sudah menerima (putusan Bawaslu), dan sudah melaksanakan," kata Komisioner KPU RI, Evi Novida, saat dihubungi detikcom, Kamis (17/12/2020).

Evi mengatakan saat ini KPU Boven Digoel sedang melakukan koordinasi dan persiapan terkait dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sementara itu, KPU juga telah menetapkan hari pemungutan suara pada 28 Desember 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Theo Kossay mengatakan pihaknya telah menjadwalkan Pilkada Boven Digoel digelar pada 28 Desember 2020. Hal itu agar ada waktu untuk mempersiapkan distribusi logistik dan pelatihan dan simulasi pemungutan dan penghitungan suara.

"Untuk yang di Boven Digoel dengan banyak pertimbangan kami sudah putuskan untuk tanggal 28 Desember. (Tanggal) 28 itu mempertimbangkan logistiknya yang belum rampung, logistiknya baru tiba hari ini di Boven. Perlu kita pelipatan, sortir, cabut satu per satu dari lembaran kemudian dimasukkan ke dalam kotak masing-masing TPS," kata Theo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads