Seorang guru di sebuah SMP di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AM (32) mencabuli muridnya selama 3 tahun. Komnas Perempuan menyinggung terkait sistem perekrutan guru di DKI Jakarta yang juga menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan sebaiknya Pemprov DKI Jakarta membangun sistem perekrutan guru yang baik. Menurutnya, berawal dari sistem merekrut guru yang baik dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap murid di sekolah.
"Ini juga menjadi tanggung jawab Pemda Provinsi DKI Jakarta, khususnya dengan sistem pencegahan dengan membangun sistem rekrutmen guru atau petugas yang berelasi dan/atau berinteraksi dengan anak-anak memiliki jejak rekam bebas dari kekerasan seksual dan melakukan pengawasan berkala terhadap seluruh pegawai (ASN)," kata Siti kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia berharap polisi dapat memeriksa secara menyeluruh terkait kasus tersebut, khususnya penderitaan yang dialami korban karena kekerasan seksual itu.
"Sebagai korban kekerasan seksual yang berdampak membawa trauma, kehilangan harga diri, dan pengurangan pemenuhan haknya sebagai anak dan perempuan. Apalagi terjadi kepada korban yang masih berusia anak, terjadi berulang kali, dan dalam kurun waktu yang lama. Padahal di usia ini korban membutuhkan perlindungan dari kekerasan agar dapat optimal untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan kembangnya," ujar Siti.
Siti mengungkap kasus pencabulan guru kepada siswinya terjadi karena pelaku menggunakan relasi kekuasaannya sebagai orang dewasa terhadap anak dan sebagai guru terhadap murid. Menurutnya, murid perempuan memiliki kerentanan menjadi korban seksual.
"Karenanya, kami meminta penyidik bekerjasama dengan lembaga penyedia layanan, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, dan dapat mengakses layanan korban untuk pemulihan fisik, psikis dan psikososialnya," katanya.
Lihat juga video 'Guru Honorer di Pinrang Tega Cabuli Siswi di Sekolah':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....
Lebih jauh, Siti berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana yang maksimal. Dia juga meminta orang tua dan pihak sekolah dapat memberikan pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif terhadap anak.
"Yang di dalamnya terdapat materi bagaimana kekerasan seksual menyasar anak perempuan, bagaimana mencegah, menangani, dan mencari bantuan jika terjadi kekerasan seksual yang menimpanya," katanya.
Sebelumnya, seorang guru honorer berinisial AM (32) di salah satu SMP di Jakbar ditangkap atas dugaan mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.
"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12).
Akibat perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakbar. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.