Seorang guru di Jakarta Barat, berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri selama 3 tahun. Komnas Perempuan menduga sejumlah faktor yang membuat kasus tersebut baru terungkap setelah 3 tahun.
"Pengakuan baru terungkap setelah 3 tahun bisa jadi karena: 1) korban takut dan berada dalam tekanan/ancaman dan ini dimungkinkan karena relasi kuasa yang tidak seimbang antara korban dan pelaku; pelaku adalah guru dan korban adalah murid," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).
Faktor kedua, korban disebut kebingungan bagaimana melaporkan situasi yang dihadapinya. "Bisa jadi juga korban dipaksa/diperkosa dan dieksploitasi seksual tetapi dikatakan itu adalah cinta," ungkap Theresia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktor terakhir, korban merasa malu mengungkapkan aksi pencabulan itu, baik terhadap orang tuanya, guru, maupun kawan-kawannya. "Korban merasa malu dengan keadaannya," ucap Theresia.
Theresia menyebut, pelaku pencabulan bisa mendapat tambahan hukuman. Dia bukan hanya bisa dikenakan dengan KUHP, tapi juga dengan UU Perlindungan Anak.
"Kasus pencabulan yang bisa kena KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak). Karena pelaku adalah guru yang seharusnya mengayomi murid maka kemungkinan dia akan kena tambahan hukuman 1/3 ya dari ancaman hukuman," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru honorer berinisial AM (32) mencabuli muridnya sendiri. Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun dan baru terungkap awal Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan AM adalah seorang guru olahraga di sekolah tersebut. Kala itu, korban masih berusia 13 tahun.
"Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun," ujar Arsya kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
AM mencabuli korban dengan iming-iming akan memberikan hadiah. AM mencabuli korban dengan dalih korban menarik.
"Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia," tuturnya.
AM kemudian kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Hal itu berlangsung selama 3 tahun. Pelaku mengikat korban dengan janji akan menikahinya.
Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.