Polisi menetapkan pria inisial H (25) sebagai tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap sosok H adalah seorang karyawan bank BUMN.
"Bahwa tersangka H ini berumur 25 tahun dan benar dia merupakan karyawan bank BUMN," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (26/12/2020).
H ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang melibatkan pengemudi Innova, Aiptu ICH. H dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangkakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi bahwa 'setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'," terang Sambodo.
H ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemicu kecelakaan yang melibatkan Aiptu ICH itu. H menyenggol mobil Innova yang dikemudikan ICH sehingga mobilnya menyeberang ke arah berlawanan dan menabrak tiga pemotor, salah satunya Pinkan.
Polisi memiliki tiga bukti yang mendasari penetapan tersangka H dalam kasus ini. Bukti yang pertama adalah keterangan saksi yang melihat adanya kejadian senggolan mobil Hyundai ke mobil Innova sesaat sebelum kecelakaan terjadi.
"Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri, kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova," kata Sambodo.
Simak penjelasan polisi soal bukti lain di kasus ini, di halaman berikutnya....
Bukti berikutnya didapat dari rekaman CCTV. Menurut Sambodo, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan awal mula kecelakaan maut tersebut yang dimulai dari serempetan yang dilakukan oleh pengemudi Hyundai hitam.
Selain itu, bukti lainnya adalah dari barang bukti mobil Hyundai terdapat kerusakan yang menunjukkan adanya senggolan dengan Innova sesaat sebelum kecelakaan maut terjadi.
"Ini juga diperkuat dengan adanya kerusakan, bukti kerusakan pada Hyundai hitam. Di mana kerusakan itu bahwa kerusakan kendaraan Hyundai itu memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Dan ada kayak semacam legok gitu di dekat pintu depan kanan," terang Sambodo.
"Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver di mana terjadi bekas senggolan tersebut ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," sambungnya.
H kini ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.