Risma Tak Pakai Fasilitas Wali Kota Surabaya Usai Dilantik Jadi Mensos

Risma Tak Pakai Fasilitas Wali Kota Surabaya Usai Dilantik Jadi Mensos

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 13:32 WIB
Tri Rismaharini resmi menjadi Menteri Sosial usai serah-terima jabatan dari Muhadjir Effendy, yang didapuk menjadi menteri ad interim. Saat sertijab itu, Risma tampak anggun mengenakan kebaya berwarna merah.
Mensos Tri Rismaharini (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tak lagi menggunakan fasilitas kedinasan Wali Kota Surabaya. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan Risma tak menggunakan rumah dinas dan kendaraan dinas setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Iya betul, sejak pulang dari Jakarta, setelah itu (pelantikan)," kata Febri kepada wartawan saat menjawab pertanyaan Risma tak lagi menggunakan fasilitas kedinasan, Sabtu (26/12/2020).

Febri juga tak melihat kehadiran Risma ke kantor Wali Kota Surabaya. Hal itu terjadi sejak Kamis (24/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya monitor itu ndak ada (ke kantor Wali Kota). Hari Kamis itu ndak terlihat sama sekali dari pulang dari Jakarta itu," tuturnya.

Febri mengatakan pemerintahan Surabaya saat ini dijalankan oleh Plt Wali Kota, Whisnu Sakti Buana. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

ADVERTISEMENT

"Memang sesuai radiogram itu plt," tutur dia.

Febri juga menanggapi perihal paripurna DPRD Surabaya untuk pemberhentian Risma. Dia menyebut pihaknya belum menerima informasi terkait hal itu.

"Untuk itu saya belum dapat info terkait paripurna itu lho," tutur dia.

Presiden Jokowi Resmi melantik Risma sebagai Mensos pada Rabu (23/12) lalu. Risma menggantikan Juliari Batubara yang terlibat kasus korupsi Bansos Corona.

Risma belum melaksanakan serah-terima jabatan Wali Kota Surabaya. Namun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun. Jempin mengungkapkan, pada Rabu (23/12) malam, Gubernur Khofifah telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman 2 dari 2
(lir/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads