DPRD Surabaya Belum Gelar Paripurna, Bagaimana Status Whisnu Saat ini?

DPRD Surabaya Belum Gelar Paripurna, Bagaimana Status Whisnu Saat ini?

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 12:23 WIB
whisnu sakti dan gubernur khofifah
Saat Whisnu Sakti bertemu dengan Gubernur Khofifah (Foto: Istimewa)
Surabaya - Whisnu Sakti Buana telah ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Surabaya oleh Gubernur Jatim atas dasar radiogram Kemendagri. Lalu bagaimana status Whisnu saat ini mengingat DPRD Surabaya belum melakukan paripurna pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya?

"Sebenarnya soal status dan power kewenangannya, Pak Whisnu sudah punya kewenangan penuh dan powerfull sebagai Wali Kota Surabaya sejak 23 Desember lalu. Setelah turunnya radiogram Kemendagri, dan Gubernur diminta menunjuk Plt dalam hal ini Wawalinya diangkat sebagai Plt," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (26/12/2020).

Jempin menjelaskan sejak ditandatangani penetapan Plt Wali Kota Surabaya oleh Gubernur pada 23 Desember lalu, Whisnu sudah berkuasa penuh sebagai Wali Kota Surabaya.

"Wali Kota sebelumnya dalam hal ini Bu Risma sudah tidak boleh ikut campur lagi. Karena sesuai undang-undang tidak boleh merangkap. Kewenangan Pak Whisnu sudah penuh," tegasnya.

Jempin kemudian menjelaskan radiogram Mendagri saat itu.

"Pertama, sesuai keputusan Presiden, menyatakan Bu Risma telah ditunjuk sebagai Mensos RI. Kedua, menteri tidak boleh rangkap jabatan. Ketiga, Mendagri meminta Gubernur mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Plt Wali Kota. Keempat, Mendagri meminta Gubernur untuk koordinasi dengan Ketua DPRD Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna terkait pemberhentian Bu Risma dan pengangkatan Pak Whisnu. Terhadap surat Mendagri itu, Gubernur menetapkan Wawali jadi Plt Wali Kota," beber Jempin.

Terkait perlunya pelantikan Whisnu, Jempin menyebut Plt Wali Kota tidak perlu dilantik. Cukup dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Gubernur saja.

Kini, pihak Pemprov Jatim, lanjut Jempin masih menunggu DPRD Kota Surabaya segera melaksanakan rapat paripurna pemberhentian Risma sebagai Wali Kota dan pengangkatan Whisnu sebagai Plt Wali Kota Surabaya.

"Hanya (nunggu) paripurna DPRD Surabaya, sudah diminta untuk mengagendakan itu. Paripurna itu kita harap secepatnya dilakukan, karena bola ini sekarang di DPRD Surabaya. Nah hasil paripurna itu nanti dikirim ke Mendagri lewat Gubernur. Tapi sejak 23 Desember kemarin, secara kewenangan, Pak Whisnu sebagai Wali Kota Surabaya sudah full," pungkas Jempin.

Lihat juga video 'Profil Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya Jadi Menteri Sosial':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.