Dilarang Gubernur Kalbar Terbang ke Pontianak 10 Hari, Ini Kata Batik Air

Dilarang Gubernur Kalbar Terbang ke Pontianak 10 Hari, Ini Kata Batik Air

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 10:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: (Batik Air)
Jakarta -

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak setelah ditemukan lima penumpang positif Corona. Maskapai Batik Air memberikan penjelasan mengenai penumpang yang terpapar COVID-19 itu.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan penerbangan yang dimaksud adalah Batik Air pada 22 Desember 2020 dengan penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak. Danang menyebut pihaknya telah melakukan protokol kesehatan sesuai dengan aturan.

"Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first), dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam operasional penerbangan, Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu," kata Danang dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (26/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menyatakan setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan telah melakukan tes kesehatan di fasilitas kesehatan terkait. Dia menegaskan Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.

"Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan," sambungnya.

Danang menjelaskan maskapai hanya bertugas mengangkut penumpang setelah melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di bandara keberangkatan. Dia menegaskan penumpang yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan perjalanan bukan tanggung jawab maskapai.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan, termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," kata dia.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjutnya.

Lihat juga video 'Libur Natal, Volume Kendaraan di Puncak Bogor Masih Landai':

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut Danang menyebut Batik Air mewajibkan penumpang memberikan informasi secara rinci tentang kondisi kesehatan penumpang. Seperti dalam keadaan hamil hingga memiliki kondisi khusus.

"Batik Air mewajibkan kepada setiap penumpang, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/jelas/sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan, per 24 Desember 2020. Hal ini menyusul temuan penumpang positif COVID-19 di maskapai tersebut.

"Salah satu maskapai dari 20 orang yang di-swab, ada 5 yang positif. Indikasinya, surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu, kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji di laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Jumat (25/12).

"Sebagai Ketua Satgas, saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas COVID melalui tes swab PCR," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads