Remaja Ponorogo Mesum di Kos, Kemen-PPPA Minta Polisi Telusuri Unsur Pidana

Remaja Ponorogo Mesum di Kos, Kemen-PPPA Minta Polisi Telusuri Unsur Pidana

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Des 2020 06:53 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
Foto: Kadek Melda Luxiana/detikcom
Ponorogo -

Sejoli di bawah umur kedapatan mesum di kamar indekos di Jalan Merbabu Ponorogo, Jawa Timur. Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Nahar meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Jika perbuatan ini memenuhi unsur eksploitasi seksual terhadap anak, atau ada unsur-unsur pidana lainnya maka pihak-pihak terkait dengan kejadian ini dapat dimintai keterangan," ujar Nahar saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Nahar juga meminta kepada pemilik indekos untuk berperan sebagai orang tua. Sehingga, dapat ikut membimbing dan melakukan pengawasan terhadap mereka yang menyewa tempat indekosnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tentu menyayangkan perbuatan ini terjadi di tempat kost. Pemilik kost seharusnya tidak hanya sebagai penyewa tempat, tetapi juga harus berfungsi sebagai orang tua pengganti yang memiliki mekanisme pengawasan dan ikut membimbing selama kost," ucapnya.

"Kami harap penyidik bisa mengembangkan kasus ini, orang tua memastikan anak-anak bergaul dengan benar, dan masyarakat sensitif terhadap kejadian seperti ini dengan segera melaporkan ke pihak berwajib. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi ditempat lain," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, sebuah kamar kosan dipasang garis polisi usai kedapatan pasangan mesum muda mudi di bawah umur. Kosan Yovan II yang berada di Jalan Merbabu Ponorogo ini pun jadi sorotan warga setempat karena dicurigai jadi tempat mesum.

"Penggerebekan hari Selasa (22/12) kemarin, usai adanya laporan warga dicurigai kosan tersebut jadi tempat mesum," tutur Lurah Nologaten, Julaidah kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

Hasilnya ditemukan gadis berusia 16 tahun berstatus pelajar bersama rekan prianya di kamar kosan tersebut. Unit PPA Polres Ponorogo bersama Polsek Kota pun mengamankan pasangan muda mudi tersebut untuk dimintai keterangan.

"Langsung dibawa ke polres untuk dimintai keterangan," terang Julaidah.

Pihaknya pun meminta pemilik kosan Yovan agar lebih berhati-hati kepada penyewa. Terutama untuk anak yang masih berstatus pelajar, agar dibedakan antara kosan putri dan putra.

"Harus lebih selektif lagi, penyewanya harus dibedakan antara putra dan putri," jelas Julaidah.

Sementara Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menambahkan pihaknya sudah melakukan olah TKP pada Rabu (23/12) dan memasang garis polisi.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan, termasuk kepada pemilik kosan," pungkas Hendi

Halaman 2 dari 2
(man/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads