Pengacara Siap Penuhi Syarat untuk Jenguk HRS, Akan Temui Penyidik Bareskrim

Pengacara Siap Penuhi Syarat untuk Jenguk HRS, Akan Temui Penyidik Bareskrim

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 24 Des 2020 06:43 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab akhirnya tiba di Indonesia. Habib Rizieq langsung keluar dari Terminal 3 dan langsung berorasi.
Habib Rizieq Shihab (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Polisi memperketat prosedur besuk tahanan untuk mencegah penularan virus terhadap tahanan. Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) mengatakan pihaknya akan menyiapkan persyaratan.

"Kalau memang diperlukan antigen kita siapkan, tapi dipastikan hari apa saja, jenguk jam berapa jadi kita bisa siapkan, ini nggak ada informasi itu," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Sugito mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait mekanisme penjengukan. Namun, dia tak kunjung mendapat balasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terus terang saja sudah komunikasi dengan Dirkrimum, Kasubdit, tapi memang nggak dijawab," ujarnya.

"Belum menjawab, bagaimana pun keluarga punya hak hukum untuk menjenguk, kalau alasan COVID kita siapkan hasil swab tapi jangan dipersulit," lanjut Sugito.

ADVERTISEMENT

Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab saat ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Rencananya, Sugito akan bertemu dengan penyidik di Bareskrim Polri pada Kamis (24/12).

"Jadi kan memang kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim, makanya besok saya insyaallah jam 10.00 WIB mau ketemu penyidik Bareskrim," tuturnya.

Penjelasan pengacara yang mengaku kesulitan menjenguk HRS >>>

Sebelumnya, pengacara dan keluarga Habib Rizieq mengaku kesulitan untuk menjenguk Habib Rizieq di tahanan Mapolda Metro Jaya. Polisi mengatakan tidak pernah mempersulit keluarga tahanan untuk datang menjenguk.

Namun di masa pandemi COVID-19 ini, pihak Polda Metro Jaya membatasi pertemuan langsung para tahanan dengan keluarga untuk mencegah penularan virus.

"Mengingat tingginya risiko COVID terhadap tahanan, untuk sementara besuk dibatasi ketemu langsung," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Rahmat, saat dihubungi detikcom, Rabu (23/12).

Menurut Rahmat, prosedur untuk menjenguk tahanan bisa dilakukan dengan melewati dua prosedur. Salah satunya dengan izin dari penyidik.

Selain itu, pihak penjenguk harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 sebelum menjenguk tahanan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Pertama, kepentingan penyidikan dengan izin penyidik. Kedua, bebas COVID," terang Rahmat.

Dia memastikan kebijakan tersebut berlaku untuk semua tahanan yang tengah menjalani proses penyidikan, bukan hanya untuk Habib Rizieq Shihab.

"Iya, semua yang dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads