Jaksa KPK Sebut Marzuki Alie Akan Jadi Saksi di Sidang Penyuap Nurhadi

Jaksa KPK Sebut Marzuki Alie Akan Jadi Saksi di Sidang Penyuap Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 19:09 WIB
Mantan anggota DPR Marzuki Alie usai menjalani pemeriksaan singkat di KPK terkait e-KTP.
Marzuki Alie (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta -

Penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto akan segera disidang terkait kasus suap. Sejumlah saksi-saksi sudah dipersiapkan jaksa untuk bersaksi di sidang Hiendra, salah satunya mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.

"Kalau untuk Pak Marzuki, update yang kami dapat, beliau sudah sempat di-BAP untuk berkas perkaranya Hiendra Soenjoto," kata jaksa KPK Takdir Suhan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Takdir mengatakan pihaknya akan memanggil semua saksi yang sudah di BAP oleh penyidik. Termasuk Marzuki Alie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat ke depan, bahwa timeline kami bahwa saksi-saksi yang sudah di-BAP oleh penyidik, nanti akan kami agendakan untuk menjadi saksi di sidang," ucap Takdir.

Nama Marzuki Alie sendiri muncul saat Kakak Hiendra Soenjoto bernama Hengky Soenjoto bersaksi di sidang untuk terdakwa Nurhadi. Saat itu jaksa sedang konfirmasi BAP Hengky.

ADVERTISEMENT

Dalam BAP itu, Hengky mengungkapkan kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie dan Seskab Pramono Anung.

"Saya bacakan BAP 52, Saudara jelaskan awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan. Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," kata jaksa mengkonfirmasi BAP yang diamini oleh Hengky saat itu.

Hengky juga membenarkan BAP-nya yang menyebut Hiendra menawarkan surat utang sebesar Rp 110 miliar untuk menggantikan Azhar Umar, yang menjabat Komisaris PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Namun tidak jadi karena Hiendra meminjam uang ke Marzuki Alie senilai Rp 6-7 miliar digunakan untuk mengurus perkara Hiendra.

Hiendra Soenjoto adalah tersangka juga dalam kasus ini. Dia ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan.

Hiendra disebut menyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky sudah masuk persidangan lebih dulu, dia didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

(zap/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads