Strategi KAI Cegah Antrean & Percepat Rapid Test Antigen di Stasiun

Strategi KAI Cegah Antrean & Percepat Rapid Test Antigen di Stasiun

Angga Laraspati - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 17:52 WIB
KAI
Foto: KAI
Jakarta -

Dalam menjalani pelaksanaan layanan rapid test antigen di stasiun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap melaksanakannya dengan penerapan protokol kesehatan yang lengkap.

Hal tersebut dilakukan dengan menyediakan area antrean yang luas, pengaturan jarak antar tempat duduk, mengerahkan petugas keamanan ekstra untuk mengatur antrean, dan mengerahkan petugas kesehatan secara maksimal.

"KAI memastikan seluruh prosedur perjalanan kereta api pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami secara konsisten memastikan pelanggan mematuhi protokol kesehatan sehingga kereta api tetap menjadi moda transportasi yang aman dan sehat," ucap Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih atas kerja sama seluruh pelanggan yang telah disiplin menerapkan 3M dan bersedia mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah selama menggunakan layanan kereta api pada musim libur akhir tahun ini," tambahnya.

Untuk memudahkan pelanggan, KAI juga menggaet BUMN Rajawali Nusantara Grup menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen yang tersebar di 15 stasiun. Stasiun tersebut antara lain Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.

ADVERTISEMENT

KAI pun membeberkan untuk mendapatkan layanan ini pelanggan cukup membayar Rp 105.000 dengan menunjukan kode booking tiket KA jarak jauh. KAI juga mengimbau agar calon pelanggan KA melakukan tes H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean.

KAI juga telah mengimbau pengguna jasa kereta api jarak jauh untuk menunjukan hasil rapid test antigen atau PCR/swab negatif sebagai syarat naik kereta api. Imbauan tersebut berlaku sejak 22 Desember hingga 8 Januari mendatang di Pulau Jawa.

Tak hanya di Pulau Jawa, para penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau Tes PCR/swab negatif Covid-19. Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Sebagai informasi, syarat untuk pengguna jasa kereta api tersebut tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE tersebut mengatur protokol kesehatan khusus pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads