Selebgram Ini Dihukum Pidana Percobaan karena Tulis Kekesalan di IG Story

Selebgram Ini Dihukum Pidana Percobaan karena Tulis Kekesalan di IG Story

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 15:36 WIB
Update gedung MA, Kamis (7/4/2016).
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Selebgram perempuan bernama Septrina Rams Chhetri (27) dijatuhi pidana 2 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Namun Septrina Rams Chhetri tidak perlu menjalani hukuman itu bila dalam 6 bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana. Bagaimana ceritanya?

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir situs MA, Rabu (23/12/2020). Kala itu, Septrina Rams Chhetri sedang dalam proses cerai dengan suaminya, D.

Saat Septrina Rams Chhetri sedang melakukan ibadah umroh, dia tidak sengaja bertemu dengan D. Saat itu, D bersama seorang wanita, yang belakangan adalah wanita idaman lain (WIL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepulang ke Tanah Air, Septrina kesal dan mencari tahu siapa wanita yang bersama D. Ia kemudian melampiaskan rasa kesal dan marahnya dengan menulis di Instagram (IG) Story atau Instastory di akun @septriana dengan men-tag pria yang diduga mengenalkan D dengan wanita yang bersama saat umroh.

Nah, pria yang disebut Septrina Rams Chhetri di Instastory itu tidak terima dan melapor ke polisi. Akhirnya Septrina Rams Chhetri harus berurusan dengan polisi hingga ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

Pada 17 September 2019, PN Bandung menyatakan Septrina Rams Chhetri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. PN Bandung hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan. Tetapi hukuman itu tidak perlu dijalani sepanjang tidak berbuat pidana selama 1 tahun ke depan.

Di tingkat banding, hukuman Septrina Rams Chhetri diperberat dari hukuman percobaan menjadi hukuman pidana, yaitu 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Atas hal itu, jaksa dan Septrina Rams Chhetri sama-sama mengajukan permohonan kasasi. MA punya memperbaiki putusan sepanjang hukuman pidana tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana," ujar ketua majelis Sri Murwahyuni.

Menurut majelis kasasi, hukuman Pengadilan Tinggi Bandung tidak tepat dan terlalu berat serta menimbulkan ketidakadilan dalam penegakan hukum karena tidak sebanding dengan sifat perbuatan terdakwa yang hanya sekadar melampiaskan kekecewaannya atas perbuatan saksi pelapor yang mengenalkan perempuan idaman lain ke D. Di mana saat itu suasana rumah tangga terdakwa dan suaminya tersebut sedang gaduh akibat kehadiran perempuan tersebut yang akhirnya perkawinan terdakwa dan suaminya sampai pada proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.

Simak pembelaan Septriana di halaman selanjutnya.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambung anggota majelis Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Pembelaan Septriana

Dalam persidangan, Septriana mengajukan beberapa pembelaan, di antaranya:

1. Bahwa benar memang sebelumnya antara Terdakwa dan Saksi pelapor tidak pernah ada permasalahan. Terdakwa tidak pernah sekali pun mempunyai niat untuk menghina, apalagi mencemarkan nama baik Saksi pelapor. Karena status tersebut Terdakwa posting semata-mata hanya bentuk kekesalan dari Terdakwa yang menderita terutama setelah ketemu dengan Dadan dan wanita.
2. Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, adapun Status di IG tersebut dalam hitungan jam langsung Terdakwa hapus dan hal tersebut Terdakwa lakukan bukan karena suruhan siapa pun, termasuk Saksi pelapor. Melainkan karena Terdakwa tidak ingin persoalan rumah tangga Terdakwa diketahui oleh orang lain. Sehingga seandainya ada niat dari Terdakwa untuk menghina saksi pelapor, maka postingan tersebut tidak akan dihapus sendiri oleh Terbanding.
3. Saksi pelapor juga mengatakan tidak dirugikan atas kejadian tersebut.
4. Terdakwa tidak pernah mempunyai niat atau kesengajaan untuk menghina dan mencemarkan nama baik Saksi pelapor. Status tersebut Terdakwa posting hanya sebagai bentuk keadaan hati Terdakwa yang begitu hancur karena Perbuatan suami Terdakwa dan seorang wanita.
5. Instastory akun Instagram milik Terdakwa tersebut banyak yang melihatnya karena Terdakwa beraktivitas sebagai vlogger yang banyak followersnya, sekitar 70.000 sampai 88.000 followers/pengikut.

Halaman 3 dari 2
(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads