Hina Nabi Muhamad di Facebook, Warga Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara

Hina Nabi Muhamad di Facebook, Warga Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 15:42 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Warga Karo, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JM (24) dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). JM dinyatakan menyebarkan ujaran kebencian karena menghina Nabi Muhammad SAW.

Hal itu terungkap dalam putusan PN Jakut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (5/11/2020). Kasus bermula saat seseorang mengunggah video 'Muhammad Sang Pembawa Damai' di sebuah akun Facebook.

JM kemudian membuat komentar pada 6 Mei 2020 yang pada intinya menghina Nabi Muhammad. JM juga menuliskan kata tidak pantas tentang Al-Qur'an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JM, yang saat itu indekos di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, langsung dilaporkan ke polisi. Aparat segera bergerak dan menangkap JM pada 9 Mei 2020. Mau tidak mau, JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Di persidangan, JM menyatakan tidak mengetahui apa akibat dari tulisan tersebut. Namun setelah JM bangun tidur sore hari, JM membuka Facebook baru mengetahui kalau komentar yang ia tulis berdampak viral dan meresahkan serta menimbulkan kebencian di masyarakat.

ADVERTISEMENT

JM mengaku menulis komentar tersebut atas inisiatif sendiri. Putusan bersalah terhadap JM di halaman selanjutnya >>>

Setelah berunding, majelis memutuskan JM bersalah.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3(tiga) tahun," demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Djuyamto.

Duduk sebagai anggotanya Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Hukuman itu setahun di bawah tuntutan jaksa.

Majelis menilai komentar JM terbukti menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Di dalam persidangan tidak ternyata adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf, yang dapat meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga dikecualikan dari pertanggungjawaban pidana, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai kesalahannya," ujar majelis dengan suara bulat.

Halaman 2 dari 2
(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads