Selain menetapkan 9 tersangka, masih terdapat 3 personel TNI AD yang perlu dilakukan pendalaman. Hal tersebut untuk menentukan status hukumnya.
"Dua personel atas nama Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHP, dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
(rfs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini