Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu dan divonis 2,5 tahun penjara. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) puas atas vonis tersebut.
"Cukup puas karena nyatanya putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (22/12/2020),
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman 2 tahun penjara. Boyamin menghormati keputusan hakim dalam memvonis Djoko Tjandra.
"Menghormati putusan hakim karena berlaku asas res judicata (menghormati dan mematuhi putusan hukum meskipun dirasa salah), apalagi dalam kasus ini hakim telah memutus bersalah sehingga sesuai rasa keadilan," sebut Boyamin.
Menurut Boyamin, Djoko Tjandra merupakan korban permainan hukum oleh sejumlah oknum. Sejumlah oknum, lanjut Boyamin, mengiming-imingi Djoko Tjandra untuk bebas dari putusan di pengadilan negeri.
"Joker (Djoko Tjandra) merasa dirinya dipermainkan hukum. Mestinya sejak awal penegakan hukum tegas termasuk Joker tetap ditahan sehingga tidak ada kesempatan lari keluar negeri dan berusaha bebas dengan berbagai cara termasuk lewat oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari," lanjutnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya