Antrean rapid test calon penumpang di sejumlah bandara di Indonesia mengular menjelang libur Natal dan tahun baru 2021. Ombudsman menilai antrean panjang terjadi karena ketidaktahuan calon penumpang akan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa pandemi.
"Banyak penumpang yang belum tahu adanya peraturan syarat uji (rapid) antigen yang diberlakukan mendadak. Pada umumnya mereka sudah beli tiket jauh hari sebelumnya dan datang ke bandara dengan membawa suket uji antibodi," ujar anggota Ombudsman Alvin Lie kepada detikcom, Selasa (22/12/2020).
Karena ketidaktahuan itu, maka calon penumpang melakukan rapid test antigen di bandara. Namun, kata Alvin, karena banyaknya calon penumpang yang sama-sama tidak tahu akan syarat itu sehingga penumpukan dan kerumunan antrean rapid test terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Petugas bandara) jumlahnya kurang, harus menjelaskan kepada penumpang yang bawa suket (surat keterangan rapid) antibodi bahwa mereka wajib punya suket uji antigen. Lalu terjadi argumentasi panjang," tutur Alvin.
Alvin menambahkan aturan terkait kebijakan mengubah syarat rapid antibodi bagi penumpang dengan rapid antigen dinilai terlalu mendadak. Akibatnya banyak penumpang yang tidak tersosialisasi dengan baik.
"Alih-alih mengurangi sebaran COVID-19, peraturan baru ini justru berpotensi menimbulkan klaster bandara dan klaster stasiun," ungkap Alvin.
Sementara itu, sambung Alvin, klinik dan rumah sakit sudah overload. Banyak di antaranya yang belum siap stok peralatan rapid antigen maupun kesiapan tenaga kesehatannya.
Pantauan Alvin, banyak terjadi kerumunan antrean rapid test di sejumlah bandara pada Selasa (22/12) kemarin. Ia menyoroti 3 bandara dengan antrean rapid test yang membeludak.
"Penumpukan antrean penumpang pesawat udara terdeteksi di Terminal 2 Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Sidoarjo) & Sepinggan (Kalimantan Timur). Penumpukan penumpang KA yang antre uji antigen terlihat di Stasiun Gambir (Jakarta) pagi Selasa 22 Desember 2020," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya