Ombudsman: Antrean Rapid Antigen karena Banyak Penumpang Tak Tahu Aturan Baru

Ombudsman: Antrean Rapid Antigen karena Banyak Penumpang Tak Tahu Aturan Baru

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 08:21 WIB
Anggota Ombudsman Alvin Lie
anggota Ombudsman Alvin Lie (Foto: Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Antrean rapid test calon penumpang di sejumlah bandara di Indonesia mengular menjelang libur Natal dan tahun baru 2021. Ombudsman menilai antrean panjang terjadi karena ketidaktahuan calon penumpang akan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa pandemi.

"Banyak penumpang yang belum tahu adanya peraturan syarat uji (rapid) antigen yang diberlakukan mendadak. Pada umumnya mereka sudah beli tiket jauh hari sebelumnya dan datang ke bandara dengan membawa suket uji antibodi," ujar anggota Ombudsman Alvin Lie kepada detikcom, Selasa (22/12/2020).

Karena ketidaktahuan itu, maka calon penumpang melakukan rapid test antigen di bandara. Namun, kata Alvin, karena banyaknya calon penumpang yang sama-sama tidak tahu akan syarat itu sehingga penumpukan dan kerumunan antrean rapid test terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Petugas bandara) jumlahnya kurang, harus menjelaskan kepada penumpang yang bawa suket (surat keterangan rapid) antibodi bahwa mereka wajib punya suket uji antigen. Lalu terjadi argumentasi panjang," tutur Alvin.

Alvin menambahkan aturan terkait kebijakan mengubah syarat rapid antibodi bagi penumpang dengan rapid antigen dinilai terlalu mendadak. Akibatnya banyak penumpang yang tidak tersosialisasi dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Alih-alih mengurangi sebaran COVID-19, peraturan baru ini justru berpotensi menimbulkan klaster bandara dan klaster stasiun," ungkap Alvin.

Sementara itu, sambung Alvin, klinik dan rumah sakit sudah overload. Banyak di antaranya yang belum siap stok peralatan rapid antigen maupun kesiapan tenaga kesehatannya.

Pantauan Alvin, banyak terjadi kerumunan antrean rapid test di sejumlah bandara pada Selasa (22/12) kemarin. Ia menyoroti 3 bandara dengan antrean rapid test yang membeludak.

"Penumpukan antrean penumpang pesawat udara terdeteksi di Terminal 2 Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Sidoarjo) & Sepinggan (Kalimantan Timur). Penumpukan penumpang KA yang antre uji antigen terlihat di Stasiun Gambir (Jakarta) pagi Selasa 22 Desember 2020," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Menurut Alvin, sudah terlambat bagi pemerintah untuk mengubah kembali kebijakan syarat penerbangan. "Solusinya putar mundur jam & kalender agar cukup waktu untuk sosialisasi & persiapan pelaksana, atau tunda pemberlakuan peraturan ujug-ujug ini," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak pagi hingga siang (22/12) kemarin, antrean rapid test antigen masih mengular di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka berbaris antre hingga duduk menunggu giliran dites atau menerima hasil.

Tak hanya itu, antrean panjang juga terjadi di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan calon penumpang bahkan melakukan reschedule karena mereka tidak bisa mengejar jadwal penerbangan saking mengularnya rapid test.

Pemerintah menetapkan syarat wajib rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri. Dengan begitu, syarat rapid test antibodi tidak berlaku lagi.

Kapol Sub Sektor Terminal 2 Bandara Soetta, Sofyanto menerangkan ada dua wilayah yang tidak berlaku rapid test antigen dan harus menunjukkan hasil PCR swab, yakni Denpasar Bali dan Bangka Belitung.

"Ada dua wilayah yang harus menggunakan PCR swab, yaitu Denpasar dan yang kedua Bangka Belitung," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads